SELEKSI PPPK GURU - Jakarta. Setelah calon pegawai negeri sipil (CPNS), giliran peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjalani uji kompetensi. Lalu berapa nilai ambang batas atau passing grade yang harus dipenuhi untuk lolos seleksi PPPK 2021?
Nilai ambang batas atau pasing grade tersebut merupakan nilai minimum yang wajib tercapai oleh peserta seleksi PPPK 2021 saat uji kompetensi. Uji kompetensi PPPk 2021 sudah dimulai 13 September 2021.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan RB) telah menetapkan nilai ambang batas atau passing grade bagi peserta seleksi PPPK 2021. Ketetapan nilai ambang batas atau passing grade PPPK 2021 tersebut termuat dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1127 Tahun 2021 untuk guru dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1128 Tahun 2021 untun non-guru.
Perlu diketahui, materi yang diujikan pada pengadaan PPPK, baik guru maupun non-guru, akan berbeda dengan materi yang diujikan pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi I PPPK 2021 dilaksanakan mulai 13-17 September 2021.
Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari Sambodo mengatakan, ada tiga seleksi atau tahapan untuk tes CPNS, yakni Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). "Sementara PPPK hanya ada dua yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi," ujarnya sebagaimana dalam Siaran Pers Virtual bertajuk Sosialisasi Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Tahun 2021, Jumat (3/9/2021).
Baca juga: Berikut jadwal lengkap tahapan seleksi PPPK Guru tahun 2021, jangan terlewat
Adapun Seleksi Kompetensi PPPK 2021 terdiri dari materi:
- Seleksi Kompetensi Teknis
- Seleksi Kompetensi Manajerial
- Seleksi Kompetensi Sosiokultural
- Wawancara (berbasis komputer)
Nilai ambang batas atau passing grade PPPK 2021
1. Nilai ambang batas atau passing grade PPPK Guru 2021
Nilai ambang batas untuk seleksi PPPK 2021 untuk profesi guru yakni sebagai berikut:
a. Passing grade PPPK guru 2021 untuk Seleksi Kompetensi Teknis
Nilai kumulatif maksimal adalah 500, sementara untuk nilai ambang batas atau passing grade terlampir dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.
b. Passing grade PPPK guru 2021 untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosiokultural
Nilai kumulatif maksimal adalah 200, sedangkan nilai ambang batas adalah 130.
c. Passing grade PPPK guru 2021 untuk Wawancara
Pada Wawancara, nilai kumulatif maksimal adalah 40 adapaun nilai ambang batas 24.
2. Nilai ambang batas atau passing grade PPPK 2021 Profesi Non-guru (fungsional)
Pada seleksi PPPK untuk profesi non-guru atau fungsional, nilai ambang batas atau passing grade yang telah ditetapkan yaitu:
a. Passing grade PPPK non guru 2021 untuk Seleksi Kompetensi Teknis
Nilai kumulatif maksimal 450 dengan nilai ambang batas yang berbeda-beda untuk setiap profesi sebagaimana terlampir dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1128/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2021.
b. Passing grade PPPK non guru 2021 untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosiokultural
Nilai kumulatif maksimal 200 dengan nilai ambang batas 130.
c. Passing grade PPPK non guru 2021 untuk Wawancara
Untuk nilai maksimal adalah 40 dengan nilai ambang batas yakni 24.
Jumlah soal uji kompetensi PPPK 2021
Untuk PPPK jabatan guru, sesuai Keputusan Menteri PANRB No 1127 Tahun 2021, jumlah soalnya yakni:
1. Kompetensi Teknis: 120 menit, terdiri dari 100 butir soal dengan bobot nilai menjawab benar 5 dan salah 0, adapun nilai maksimal 500.
2. Kompetensi Manajerial dan Sosialkultural akan disatukan rangkaian waktunya yakni 40 menit dengan masing-masing soal 25.
Bobot nilai untuk Kompetensi Manajerial yakni menjawab paling sesuai 4 dan paling tidak sesuai 1, jika tidak menjawab 0. Sedangkan Kompetensi Sosiokultural gradasi nilai 5 sampai 1, tidak menjawab 0. Nantinya nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosialkultural maksimal keduanya 200.
3. Wawancara akan dilakukan selama 10 menit dengan 10 butir soal dengan gradasi nilai paling sesuai 4 dan paling tidak sesuai 1 dengan nilai maksimal 40.
Adapun untuk jabatan non-guru jumlah soalnya yakni:
1. Kompetensi manajerial, kultural, dan teknis dalam satu rangkaian waktu 120 menit, rinciannya:
- Kompetensi Teknis: 90 soal, bobot nilai benar 5, salah 0 dengan nilai maksimal 450
- Kompetensi Manajerial 25 soal gradasi nilai 4-1, tak menjawab 0
- Kompetensi Sosiokultural 20 soal gradasi nilai 5-1, tak menjawab 0
2. Adapun wawancara selama 10 menit terdiri dari 10 soal.
Itulah materi soal untuk ujian PPPK 2021 dan passing grade atau nilai ambang batas yang harus dipenuhi peserta. Semoga kamu lolos seleksi PPPK 2021!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nilai Ambang Batas PPPK Guru dan Non-guru 2021",
Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Sari Hardiyanto
Selanjutnya: Inilah materi ujian SKD dan passing grade yang harus dipenuhi peserta PPPK 20221
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News