Tahun ini belum ada PHK di Ungaran & Salatiga

Jumat, 26 Februari 2016 | 15:30 WIB Sumber: Kompas.com
Tahun ini belum ada PHK di Ungaran & Salatiga


Semarang. Selama 2016, belum ada pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga.

Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Semarang, Soemardjito menyatakan, hingga Februari 2016 pihaknya belum menerima laporan dari perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.

"Yang jelas hingga Februari 2016 tidak ada PHK. Merumahkan karyawan saja wajib lapor, begitu pula dengan rencana PHK." ungkap Sumardjito, Jumat (24/2/2016).

Namun dirinya tak menampik jika selama kurun 2015, di Kabupaten Semarang ada PHK terhadap 299 orang pekerja.

Mereka terdiri dari 122 orang karyawan PT Ara Shoes Indonesia dan 177 orang dari PT Akita Putra Mandiri.

Sedangkan sejumlah pekerja PT Batamtex yang sempat dirumahkan, belum lama ini sudah dipanggil kembali kerja.

"(PHK) Itu dikarenakan perusahaan tempat mereka bekerja tidak ada pesanan sehingga tutup," ujarnya.

Sumardjito menambahkan, jumlah pekerja di Kabupaten Semarang per Desember 2015 tercatat 98.927, mereka tersebar di 929 perusahaan.

Sedangkan jumlah tenaga kerja asing (TKA) mencapai 178 orang.

"Kategori perusahaan besar berjumlah 119, perusahaan sedang sebanyak 168, dan perusahaan kategori kecil sebanyak 642 unit," imbuhnya.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnaktrans) Kota Salatiga, Joko Nurhadi, mengatakan bahwa selama ini hubungan antara pengusaha, pekerja dan pemerintah sudah cukup baik.

UMK di kota ini tahun 2016 sebesar Rp 1.450.953.

Ia menilai iklim usaha di Salatiga cukup baik sehingga potensi PHK relatif kecil.

"Ke depan di Salatiga akan ada perusahaan baru yaitu perusahaan sepatu, plastik serta baja yang tentu saja membutuhkan ribuan tenaga kerja, sehingga ancaman PHK dan kemungkinan bertambahnya pengangguran pun relatif kecil," kata Nurhadi.

Secara terpisah, Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, Sutawijaya mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemantauan pelaksanaan Upah Minimum Kota (UMK) di Kabupaten Semarang dan Kabupaten Kendal.

Dari pemantauan itu, ia menilai bahwa pelaksanaan UMK di Salatiga termasuk kondusif.

"Kondusif di sini maksudnya tidak ada gejolak dari pekerja, serta tidak ada penangguhan pembayaran oleh perusahaan. Jadi, secara umum pelaksanaan UMK di Salatiga sudah baik. Sebelumnya kami sudah memantau di PT Apac Inti Corpora Bawen, dan hari ini kami pantau di Kendal," kata Sutawijaya, saat dihubungi, Jumat (26/2/2016).

(Syahrul Munir)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru