Tangerang perketat izin swalayan mini

Jumat, 20 November 2015 | 18:11 WIB Sumber: Antara
Tangerang perketat izin swalayan mini


TANGERANG. Petugas Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, memperketat perizinan terhadap swalayan mini yang belakangan tumbuh menjamur.

"Pemantauan perizinan di lokasi juga melibatkan camat dan kepala desa setempat," kata Kepala BPM-PTSP Pemkab Tangerang Akip Samsudin di Tangerang, Jumat (20/11).

Akip mengatakan, keberadaan swalayan mini tersebar pada 29 kecamatan dan belakangan jumlahnya terus bertambah. Namun, minimarket yang mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM) masih minim.

Kabid Perdagangan Disperindag Pemkab Tangerang, Tubagus Bukhori mengatakan, terdapat sekitar 300 swalayan mini. Tapi yang mengantongi IUTM hanya sebanyak 80 swalayan, atau tak sampai 30%.

Keberadaan swalayan mini tanpa mengantongi IUTM tersebut juga mendapat persoalan serius dari anggota DPRD setempat.

Penertiban tersebut juga demi pemasukan ke kas daerah, dan jangan sampai berbenturan dengan pedagang kecil lainnya.

Bahkan keberadaan swalayan mini juga diatur agar letaknya tidak berdekatan dengan pasar tradisional.

Menurut dia, sebuah swalayan mini tentunya harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) serta IUTM.

Dia mengatakan, menyangkut perizinan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Tata Ruang untuk penataan wilayah, juga pimpinan Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) setempat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia

Terbaru