TANGERANG. Berbagai daerah berbondong-bondong mengebut penyelesaian proses e-KTP. Maklumlah, batas akhir perekaman dari pemerintah pusat adalah 30 September 2016 mendatang.
Guna mempercepat pelayanan Perekaman e-KTP, Pemerintah Kota Tangerang membuka pelayanan perekaman E-KTP pada Sabtu dan Minggu.
Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan, pelayanan perekaman e-KTP pada weekend dilakukan dengan sistem jemput bola ke warga langsung.
Warga Kota Tangerang yang belum melakukan perekaman untuk segera melapor ke pihak Kecamatan maupun Kelurahan dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
"Lurah dan Camat terus sosialisasikan kepada masyarakat terkait kewajiban mereka untuk melakukan perekaman e-KTP," kata Sachrudin, Selasa (30/8).
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Pemkot Tangerang, sampai bulan Agustus 2016 tercatat sebanyak 240.000 warga Kota Tangerang belum melakukan perekaman.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang, Erlan meminta kepada warga Kota Tangerang untuk proaktif dalam mengurus administrasi kependudukan dengan memberikan data yang valid. Karena, menurutnya masih banyak ditemukan data kependudukan yang ganda.
"Sebenarnya kalau datanya benar cukup bawa KTP dan KK ke kantor kecamatan bisa langsung melakukan perekaman. Hanya saja ada juga yang agak lama prosesnya karena datanya enggak muncul, itu bisa karena NIKnya ganda atau emang belum terdata," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News