JAKARTA. Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta menyatakan mendukung digulirkannya hak menyatakan pendapat (HMP) terhadap Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Bila usulan hak menyatakan pendapat disetujui oleh pimpinan DPRD, Fraksi Gerindra akan memberikan rekomendasi pemakzulan terhadap Ahok.
Anggota Fraksi Gerindra Syarief mengatakan, alasan fraksinya mendukung pemakzulan karena mereka menganggap kepala daerah yang telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan memang sudah seharusnya diberhentikan dari jabatannya.
"Kalau sesuai dengan ketentuan yang ada, sanksi (terhadap kepala daerah yang melanggar UU) itu ya pemberhentian. Saya baca di Undang-undang tidak ada itu sanksi hanya teguran. Langsung pemberhentian," kata Syarief usai rapat paripurna penyampaian laporan panitia hak angket, di Gedung DPRD DKI, Senin (6/4).
Kemarin, panitia khusus hak angket menyatakan Ahok telah melakukan pelanggaran beberapa peraturan perundang-undangan. Pelanggaran pertama terkait penyerahan dokumen rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) palsu yang bukan hasil pembahasan dengan legislatif. Sedangkan pelanggaran yang kedua terkait masalah etika.
Rapat paripurna penyampaian laporan hak angket resmi mengakhiri tugas panitia khusus hak angket. Panitia khusus hak angket meminta agar pimpinan DPRD menindaklanjuti temuan tersebut dengan menggulirkan hak menyatakan pendapat.
Pimpinan DPRD akan mempertimbangkan usulan tersebut dalam sebuah rapat pimpinan yang kemungkinan besar akan digelar pada pekan ini. Bila nantinya pimpinan menyepakati bergulirnya hak menyatakan pendapat, maka pengesahannya akan dilakukan lewat sebuah rapat paripurna yang akan dilaksanakan pekan depan. (Alsadad Rudi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News