Tarif Jalan Tol Seksi IV Makassar naik mulai 15 Desember

Senin, 06 Desember 2021 | 20:20 WIB   Reporter: Sugeng Adji Soenarso
Tarif Jalan Tol Seksi IV Makassar naik mulai 15 Desember


JALAN TOL - JAKARTA. PT Jalan Tol Seksi Empat (JTSE), anak usaha dari PT Margautama Nusantara (MUN) sekaligus operator dan pengelola jalan tol seksi IV Makassar akan memberlakukan penyesuaian tarif tol pada 15 Desember 2021 pukul 00.01 WITA.

Penyesuaian tarif ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor:1485/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Makassar Seksi IV.

Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) sepanjang 11,57 km ini merupakan jalur yang menghubungkan Pelabuhan Soekarno Hatta, Jalan A.P. Pettarani, Kawasan Industri Makassar dan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Jalan tol ini juga terhubung dengan ruas Jalan Tol Seksi 1,2 dan 3. JTSE memiliki lima gerbang tol dengan dua jenis tarif tol, yaitu tarif untuk gerbang tol utama dan tarif untuk gerbang tol ramp.

Selama bulan November 2021, jumlah volume kendaraan yang melewati Jalan Tol Seksi IV tercatat sebanyak 34.406 unit/hari.

Baca Juga: PPKM Longgar, Bisnis Jalan Tol Kembali Lancar

Direktur Utama JTSE, Ismail Malliungan mengatakan penyesuaian tarif ini diterapkan setelah adanya penilaian dan evalusi atas pemenuhan seluruh Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah dilakukan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Direktur Jalan Bebas Hambatan (DJBH), Direktorat Jenderal Bina Marga.

Penerapan penyesuaian tarif ini dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan regulasi yang berlaku dengan skema perhitungan tarif lama yang disesuaikan dengan inflasi.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), angka inflasi Kota Makassar selama 2 tahun terakhir sebesar 3,22%. "Penyesuaian tarif untuk Ruas Jalan Tol Jalan Tol Seksi IV Makassar ini hanya berlaku pada 30% pengguna jalan saja, sementara 70% sisanya tidak mengalami penyesuaian tarif,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (6/12).

Penyesuaian tarif tol akan berlaku di lima gerbang tol yakni, Gerbang Tol Tamalanrea, Gerbang Tol Ramp Bira Timur, Gerbang Tol Ramp Bira Barat, Gerbang Tol Ramp Parangloe dan Gerbang Tol Biringkanaya.

Penyesuaian tarif akan diberlakukan hanya untuk kendaraan golongan II sampai dengan V pada gerbang utama, yakni Gerbang Tamalanrea dan Biringkanaya, serta golongan I sampai dengan V pada gerbang ramp yang melintasi Jalan Tol Seksi IV, Makassar dengan kisaran kenaikannya sebesar 2%-10% pada golongan I samapi dengan V.

Sehingga, kendaraan kecil seperti sedan, bus, pick up, jip dan truk kecil tidak mengalami kenaikan pada Gerbang utama (Gerbang Tamalanrea) ke arah bandara maupun arah sebaliknya di Gerbang Biringkanaya. "Penyesuaian tarif sesuai inflasi dengan kenaikan Rp 500 terhadap 30% pengguna jalan tol Ruas Makassar Seksi IV diharapkan tidak berpengaruh terhadap minat masyarakat menggunakan jalan tol maupun peningkatan biaya angkutan logistik secara signifikan," sebutnya.

Dengan demikian, besaran tarif Tol Makassar Seksi Empat (JTSE) per tanggal 15 Desember 2021, pukul 00.01 WITA untuk Gerbang Tamalanrea Rp 10.000 - Rp 25.000, Gerbang Ramp Parangloe Rp 15.500 - Rp 32.000, Gerbang Ramp Bira Timur Rp 5.500 - Rp 13.000, Gerbang Ramp Bira Barat Rp 5.500 - Rp 13.000, Gerbang Biringkanaya Rp 10.000 - Rp 25.000.

Baca Juga: Kementerian PUPR pastikan kesiapan jalan tol dan jalan nasional untuk masa Nataru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat

Terbaru