PAJAK KENDARAAN - Cara buka blokir STNK, biaya, dan dokumen persyaratan. Ada beberapa panduan buka blokir STNK untuk pemilik kendaraan.
Panduan buka blokir adalah proses administratif untuk mengaktifkan kembali Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sebelumnya diblokir.
Pemblokiran STNK dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti penjualan kendaraan oleh pemilik sebelumnya.
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor Tahunan, Komponen, dan Denda Terlambat Tebus STNK
Pelanggaran lalu lintas yang belum diselesaikan (misalnya tilang elektronik), tunggakan pajak, atau permintaan dari lembaga pembiayaan saat kendaraan masih dalam masa kredit.
Tujuan dari pemblokiran ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan data kendaraan dan memastikan bahwa kewajiban hukum dan administrasi telah dipenuhi oleh pemilik baru.
Untuk membuka blokir STNK, pemilik kendaraan perlu mengikuti langkah-langkah berikut.
Baca Juga: STNK Hilang atau Rusak? Ini Prosedur dan Biaya Mengurus STNK Baru
Prosedur Buka Blokir STNK
Pastikan untuk menyiapkan dana untuk melakukan pembayaran biaya dari proses buka blokir tersebut.
1. Kunjungi Kantor Samsat Terdekat
Datanglah ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai dengan domisili kendaraan.
2. Lakukan Cek Fisik Kendaraan
Petugas akan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan untuk memastikan kesesuaian dengan data yang tertera pada STNK dan BPKB.
3. Lengkapi Dokumen Persyaratan
Siapkan dokumen-dokumen berikut:
- KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
- STNK dan BPKB kendaraan (asli dan fotokopi)
- Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai (jika kendaraan bekas)
- Surat permohonan buka blokir
- Bukti pelunasan tilang atau tagihan kredit (jika berlaku)
- Hasil cek fisik kendaraan
4. Isi Formulir Balik Nama
Isilah formulir yang disediakan oleh petugas Samsat untuk proses balik nama kendaraan.
Baca Juga: Cara Mengurus STNK Hilang dan Persyaratannya serta Biaya Membuat STNK Baru
5. Lakukan Pembayaran
Setelah dokumen diverifikasi, Anda akan diminta untuk membayar biaya administrasi yang meliputi:
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): sekitar 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
- Biaya penerbitan STNK: Rp100.000 – Rp200.000
- Biaya penerbitan BPKB: Rp225.000 – Rp375.000
- Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp60.000 – Rp100.000
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): sekitar Rp143.000
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah proses selesai, Anda akan menerima STNK dan TNKB baru. BPKB biasanya dapat diambil dalam waktu yang ditentukan oleh Samsat.
Proses ini penting untuk memastikan bahwa kendaraan Anda terdaftar secara resmi dan dapat digunakan tanpa hambatan hukum.
Jika kendaraan yang dibeli berasal dari wilayah berbeda, Anda perlu melakukan proses cabut berkas dari wilayah asal terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses di Samsat domisili Anda.
Demikian informasi terkait cara buka blokir STNK Kendaraan dan biayanya untuk pemilik.
Tonton: Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI 2025 Tetap Tumbuh 5% Kendati Bank Dunia dan IMF Pangkas Proyeksi
Selanjutnya: OPPO A5 Pro 5G: Spesifikasi Lengkap dan Harga Baru, April 2025
Menarik Dibaca: Rahasia Resep Kue Carabikang Enak yang Mengembang, Mekar, dan Berongga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News