Teller Bank Gelapkan Uang 234 Nasabah Senilai Rp 6,2 Miliar, Begini Modusnya

Kamis, 08 September 2022 | 05:20 WIB Sumber: Kompas.com
Teller Bank Gelapkan Uang 234 Nasabah Senilai Rp 6,2 Miliar, Begini Modusnya

ILUSTRASI. Seorang teller di salah satu bank di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah diamankan polisi karena menggelapkan uang nasabahnya.


PENIPUAN REKENING - PEKALONGAN. Setelah beraksi selama 9 tahun lamanya tanpa ketahuan, akhirnya seorang teller di salah satu bank di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah diamankan polisi karena menggelapkan uang nasabahnya. 

EK, menggelapkan uang 234 nasabah sebesar Rp 6,2 miliar. Di hadapan polisi, EK mengaku ia melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan ekonomi. 

Modus penggelapan

Modus yang dilakukan EK adalah dengan mengubah data rekening koran seolah-olah sejumlah uang nasabah masuk saat menabung. Padahal uang tersebut tidak disetorkan tersangka ke bank tempat dirinya bekerja. 

Secara sadar ia melakukan rekayasa buku tabungan dan secara sadar mengambil uang milik nasabah. Menurut Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria, EK yang telah ditetapkan sebagai tersangka melakukan aksinya sejak tahun 2010 hingg 2019. 

Baca Juga: Panduan Cara Mengambil Uang di ATM BCA, BRI, Mandiri, hingga BNI

"Dan selama 9 tahun itu, tersangka menyalahgunakan dana nasabah PD BKK Cabang Kandangserang sejak tahun 2010 sampai 2019," kata Arief, pada Selasa (6/9/2022). 
Asal mula kasus penggelapan terbongkar 

Pada tahun 2019, pihak supervisor bank melakukan pemutakhiran data. Mereka kemudian menemukan ketidak cocokan antara jumlah nominal di buku tabungan nasabah dengan rekening tabungan yang ada di sistem. 

Hal tersebut kemudian dilaporkan ke tim Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) bank. Yang mengejutkan ada 234 nasabah yang menjadi korban. 

"Total ada 234 nasabah yang nominalnya tidak sama antara buku tabungan dengan nominal yang tercatat di sistem perbankan," tambah dia. 

Baca Juga: Ini Perkembangan Transaksi BI-Fast di Perbankan

Aksi yang dilakukan EK selama 9 tahun merugikan negara sebesar lebih dari Rp 6,2 miliar. Dari kasus tersebut, polisi menyitas barang bukti berupa buku tabungan serta uang tunai Rp 78 juta dan hasil penjualan mobil sebesar Rp 95 juta. 

EK dijerat Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar. 

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ari Himawan Sarono | Editor : Robertus Belarminus)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Teller Bank Gelapkan Uang Rp 6,2 Miliar Milik 234 Nasabah Selama 9 Tahun, Ubah Data Rekening Koran"

Editor : Rachmawati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru