Temui buruh, Anies Baswedan sebut telah surati Kemnaker terkait UMP

Senin, 29 November 2021 | 19:00 WIB   Reporter: Vendy Yhulia Susanto
Temui buruh, Anies Baswedan sebut telah surati Kemnaker terkait UMP


DEMO BURUH -  JAKARTA. Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSMPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan demonstrasi terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11).

Dalam kesempatan itu, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan datang dan menemui mereka. Pertama-tama, Anies mengapresiasi para buruh yang telah melakukan unjuk rasa untuk menyuarakan aspirasi mereka.

“Saya ingin mengulang pesan, bahwa kita di Indonesia ini memiliki begitu banyak masalah dan tantangan. Tetapi kita punya orang-orang yang peduli untuk menyelesaikan masalah. Buruh ada jutaan, dan teman-teman memilih hadir untuk memperjuangkan nasib buruh,” ucap Gubernur Anies, dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/11).

Anies mengungkapkan, jika telah mendengar apa yang menjadi tuntutan para buruh. Pemprov DKI Jakarta juga telah mengirimkan surat kepada Kementerian Ketenagakerjaan terkait UMP 2022 agar UMP 2022 di Jakarta dapat berbeda dengan provinsi lain. Sebab Pemprov DKI Jakarta menilai kenaikan UMP 2022 terlampau kecil jika diterapkan di Jakarta.

Baca Juga: Massa buruh dari Pulogadung bergerak ke Balai Kota, minta Anies batalkan UMP 2022

"Saya sudah dengar apa yang tadi disampaikan. Kita sudah bertemu berkali-kali dan kita ingin agar semua yang di Jakarta merasakan kesejahteraan, termasuk buruh. Kami pun (punya) pandangan yang sama dengan teman-teman,” kata Anies.

Gubernur Anies berpendapat bahwa inisiasi mengirim surat ke Kemnaker didasari oleh rasa keadilan. Karena itu Pemprov DKI Jakarta mengirimkan surat sesuai prosedur bahwa formulanya harus memberikan rasa keadilan. Ia bilang sedang fase pembahasan.

Pemprov DKI Jakarta berkeinginan agar di Jakarta baik buruh dan pengusaha merasakan keadilan.

"Jadi, minggu lalu kami mengirim surat ke Menteri Tenaga Kerja. Kami melihat PP 36 yang formulanya diberikan untuk seluruh Indonesia. Kami semua terima formulanya, kami semua terima angkanya. Bila diterapkan di Jakarta, maka buruh hanya mengalami kenaikan sebesar Rp 38.000 . Kami melihat angka ini amat kecil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” jelas Anies.

Baca Juga: UMK tahun 2022 di daerah ini lebih besar dibandingkan UMP Jakarta, cek datanya

Sementara itu, Presiden KSPI Said Iqbal meminta pemerintah mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). KSPI meminta penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 ditunda. KSPI menilai penundaan tersebut berdasarkan amar putusan nomor 7 uji formil UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Adapun amar putusan nomor 7 berbunyi sebagai berikut. Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru