Tenang, Kaltim tak akan kekurangan sapi kurban

Senin, 15 Agustus 2016 | 13:38 WIB Sumber: Antara
Tenang, Kaltim tak akan kekurangan sapi kurban


Samarinda. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bekerja sama dengan peternak dan pedagang menyiapkan 11.592 sapi untuk menghadapi Hari Raya Idul Adha 1437 Hijriah. Jumlah ini diyakini sudah melebihi permintaan.

"Jumlah sapi sebanyak itu apabila dikonversi menjadi daging, maka akan setara dengan 1.820 ton daging segar," ujar Kepala Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Dadang Sudarya, Senin (15/8).

Dadang meyakini jumlah sapi yang disiapkan tersebut dapat mencukupi kebutuhan masyarakat selama Idul Adha, karena stoknya masih lebih banyak ketimbang perkiraan yang dibutuhkan masyarakat.

Ia memperkirakan masyarakat Kaltim selama lebaran haji ini membutuhkan sapi yang layak untuk kurban sebanyak 11.303 ekor, atau setara dengan 1.775 ton daging segar. "Ini berarti sapi yang disiapkan selama musim Lebaran Haji tahun ini masih kelebihan sebanyak 288 ekor sapi, atau setara dengan 45 ton daging segar setelah disembelih," katanya.

Namun, katanya, jumlah sapi sebanyak itu kebanyakan masih didatangkan dari luar daerah karena sapi milik peternak lokal belum mampu mencukupi permintaan sapi oleh warga setempat.

Menurutnya, peternak sapi lokal Kaltim hanya mampu mencukupi 27,30% dari total kebutuhan masyarakat. Selebihnya yang mencapai 72,70% harus didatangkan dari luar daerah seperti dari Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Palu dan Jawa Timur.

"Masih minimnya jumlah sapi yang mampu disediakan oleh peternak lokal, hal ini merupakan tantangan bagi kami untuk terus mendorong kepada peternak dalam pengembangannya. Karena itu, masyarakat yang memiliki modal saya harapkan bisa mengembangkan sapi karena prospeknya masih cerah," katanya.

Terkait dengan pemotongan hewan qurban yang layak, atau cara memperlakukan hewan dengan baik saat akan menyembelih, dia meminta kepada para juru sembelih berhati-hati dan jangan sampai menyakiti hewan qurban sehingga pisaunya harus tajam dan teknisnya harus memenuhi standar pemotongan.

Berdasarkan Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 41 Tahun 2014, proses pemotongan hewan harus bebas dari rasa sakit, takut, tertekan, penganiyaan dan penyalahgunaan. Hal ini juga sesuai dengan Syariat Islam. Pihaknya juga sudah beberapa kali melakukan pelatihan untuk juru sembelih hewan qurban guna mewujudkan pola penyembelihan yang benar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru