Tidak repot lagi, bayar pajak mobil dan motor bisa online, ini cara dan aturannya

Selasa, 29 Juni 2021 | 05:30 WIB Sumber: Kompas.com
Tidak repot lagi, bayar pajak mobil dan motor bisa online, ini cara dan aturannya


PAJAK - Jakarta. Zaman digital, cara bayar pajak kendaraan, baik mobil dan mobil juga bisa secara online. Berikut cara membayar pajak mobil dan motor secara online agar Anda tidak repot lagi.

Dengan cara membayar pajak mobil dan motor secara online, masyarakat tak perlu lagi mendatangi kantor sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) setempat lagi. Tentunya, masyarakat lebih hemat waktu dengan cara membayar pajak mobil dan motor secara online ini.

Cara membayar pajak mobil dan motor secara online

Cara membayar pajak mobil dan motor secara online, Anda mengunduh Samsat Online Nasional (Salmonas) yang dibuat oleh tim Pembina Samsat Nasional sesuai peraturan perundang-undangan Indonesia. Selain pajak tahunan, aplikasi ini juga dipakai untuk pembayaran PNBP Pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Sehingga, dengan cara membayar pajak mobil dan motor secara online, pemilik kendaraan bisa terhindar dari denda yang berlaku karena sulit meluangkan waktu ke kantor Samsat. Berikut prosedur cara membayar pajak mobil dan motor online:

Baca juga: Cek pajak kendaraan online untuk Samsat seluruh Indonesia

  • Pemohon mendownload aplikasi Samolnas
  • Setelah terinstal di smartphone, klik mulai dan pendaftaran
  • Pemohon bisa mengisi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan, dan klik "lanjutkan"
  • Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan
  • Muncul kode bayar yang berlaku selama 2 jam
  • Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp 5.000
  • Pemohon akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari
  • Pemohon bisa mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirimkan Samsat melalui jasa ekspedisi ke alamat pemohon sesuai dengan yang tertera di STNK.

Baca juga: Catat syarat dan cara bayar pajak kendaraan lima tahunan

Sebagai informasi, cara membayar pajak mobil dan motor secara online lewat Samolnas ini hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan dengan keterlambatan pembayaran pajak tidak lebih dari setahun. Untuk channel pembayaran, Samolnas ini sudah bekerja sama dengan sejumlah bank antaranya BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, CIMB Niaga, Permata Bank, dan ecommerce Tokopedia.

Kemudian apabila alamat wajib pajak tak sesuai dengan yang tertera di STNK, pemohon bisa melakukan konfirmasi ke call center Samsat setempat. Proses pengiriman bisa memakan waktu selama 7 hari.

Itulah cara membayar pajak mobil dan motor secara online. Selamat mencoba!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Semakin Mudah, Ini Cara Membayar Pajak Motor Secara Online",


Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Azwar Ferdian

Selanjutnya: Lebih mudah, ini cara bayar pajak mobil dan motor secara online

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru