JAKARTA. Penyelewengan pajak yang dilakukan oleh tiga pegawai Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Barat dilakukan terhadap tiga jenis pajak, masing-masing pajak hotel, hiburan, dan restoran.
"(Penyelewengannnya) di pajak hotel, hiburan, dan restoran," kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang Setyowidodo, Rabu (16/12/2015).
Menurut Agus, ketiga jenis pajak tersebut merupakan pajak yang paling mudah diselewengkan. Karena penentuan besarannnya ditentukan sendiri oleh wajib pajak.
"Besaran pajak yang harus disetorkan dihitung sendiri oleh wajib pajaknya. Ini yang menjadi celah mereka bermain dengan oknum pegawai dinas pajak," ucap dia.
Agus mengatakan, hal serupa sulit dilakukan pada pajak jenis lain yang besaran setorannnya sudah ditetapkan.
Ia kemudian menyontohkan pajak jenis Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Kalau PBB kan sudah ditetapkan sekian. Jadi sulit untuk bagi oknum untuk bermain," ujar dia.
Ketiga pegawai Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Barat ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya pada Selasa (15/12/2015). Mereka diduga menyalahgunakan wewenang.
"Untuk sementara ada tiga petugas pajak kita amankan di Jakarta Barat," kata Direktur Reskrimsus Komisaris Besar Mujiyono.
(Alsadad Rudi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News