Tiga Terdakwa Korupsi SKEBP di Surveyor Indonesia Resmi Dijatuhi Divonis

Kamis, 05 Oktober 2023 | 22:45 WIB   Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk
 Tiga Terdakwa Korupsi SKEBP di Surveyor Indonesia Resmi Dijatuhi Divonis

ILUSTRASI. Holding Jasa Survey


BUMN - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa kasus korupsi skema kredit ekspor berbasis perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan di PT Surveyor Indonesia.

Ketiga terdakwa adalah mantan Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia Bambang Isworo, mantan Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional Lukmanul Hakim Lubis, dan mantan Kepala Sektor Bisnis Penguatan Institusi Kelembagaan PT Surveyor Indonesia Anjar Niryawan.

Dalam putusan sidang Bambang Isworo dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun. 

Bambang juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti dalam perkara SKEBP sapi sebesar US$ 10,2 juta, 2,43 juta dolar Singapura dan Rp 55,17 juta dan dalam perkara SKEBP rajungan sebesar US$ 1,51 juta.

Sementara Lukmanul Hakim Lubis dijatuhi vonis pidana penjara lima tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama satu tahun. 

Adapun Anjar Niryawan dijatuhi vonis pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun. Dia juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 47,08 juta.

Baca Juga: Pemerintah Berharap Direksi BUMN dari Perempuan Terus Bertambah

Dalam kurun waktu tahun 2016-2018, tiga terdakwa bekerja sama merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan yang tidak memenuhi kaidah ketentuan perusahaan.

PT Surveyor Indonesia dijadikan sebagai penjamin (guarantor) untuk tagihan kepada Rabobank Singapore (SKEBP Sapi) dan DBS Singapore (SKEBP Rajungan) atas kegiatan bisnis yang dilakukan para tersangka sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
 
“Sebagai pihak pelapor dalam kasus ini, PT Surveyor Indonesia menghormati keputusan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," kata Widiani Sekretaris Perusahaan PT Surveyor Indonesia dalam keterangan resminya, Kamis (5/10).

Dia menilai positif putusan itu setelah bertahun-tahun Surveyor Indonesia  berjuang untuk mengembalikan nama baik perusahaan.
 
Widiani menjelaskan dalam proses yang telah berjalan selama ini, manajemen Surveyor Indonesia telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum dan mendukung jalannya proses tersebut. 

Hal ini selaras dengan program bersih-bersih BUMN untuk menerapkan korporatisasi sehat dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, “Manajemen juga telah memperkuat sistem pengawasan internal untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dan tindakan melanggar hukum lainnya,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dina Hutauruk

Terbaru