JAKARTA. Dinas Pelayanan Pajak (DPP) Provinsi DKI Jakarta menyegel wahana bermain Snowbay di kawasan wisata Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Rabu (16/12/2015).
Dikutip dari situs milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Beritajakarta.com, penyegelan dilakukan lantaran manajemen wahana tersebut memiliki tunggakan pajak senilai Rp 1,35 miliar dan belum juga kunjung dibayarkan.
Padahal tunggakan pembayaran pajak sudah terjadi sejak tiga tahun lalu.
Sebelum penyegelan, petugas melakukan upaya persuasif dengan pihak pengelola wahana Snowbay.
Selanjutnya, petugas memasang papan informasi penyegelan.
Melalui sanksi sosial ini diharapkan pihak pengelola segera melunasi kewajibannya.
Sebab, jika tidak kunjung membayar kewajiban pajaknya, maka kasus ini bisa dibawa ke ranah hukum.
Sekretaris Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta, Made Suarjaya mengatakan, penyegelan dilakukan lantaran pengelola wahana tidak mengindahkan surat pemanggilan maupun surat teguran yang diberikan.
Menurut Made, jika tidak melunasi pajaknya hingga 31 Desember mendatang, wahana ini akan disita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News