Jabodetabek

Tunggakan Rusun Jakarta Capai Rp 95,5 Miliar, Penghuni Tak Bayar Bertahun-tahun

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:21 WIB Sumber: Kompas.com
Tunggakan Rusun Jakarta Capai Rp 95,5 Miliar, Penghuni Tak Bayar Bertahun-tahun

ILUSTRASI. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Jakarta mencatat adanya penghuni rusunawa yang menunggak pembayaran hingga hampir lima tahun.KONTAN/Fransiskus Simbolon


JAKARTA - JAKARTA. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Jakarta mencatat adanya penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang menunggak pembayaran hingga 58 bulan atau hampir lima tahun.

Total tunggakan dari 17.031 unit rusunawa di Jakarta kini mencapai Rp 95,5 miliar.

"Jadi penghuni itu selama dia menetap di rusun, entah itu dia masuknya dari sebelum tahun 2000, kalau mereka nunggak datanya akan terekap terus. Ada yang sampai 58 bulan, ada yang sampai 50 (bulan)," ujar Kepala DPRKP Jakarta, Meli Budiastuti, Kamis (6/2/2025).

Baca Juga: Kontrak Revitalisasi Wisma Atlet Kemayoran Rp 357 Miliar, Begini Progresnya

Dari total tunggakan tersebut, Rp 54,9 miliar berasal dari 7.615 unit yang dihuni warga penerima manfaat dari program pemerintah).

Sementara itu, Rp 40,5 miliar merupakan tunggakan dari 9.416 unit yang dihuni warga umum.

Eksekusi pengosongan terganjal faktor politik

Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub), penghuni yang menunggak akan menerima sanksi administrasi berupa surat teguran hingga pengosongan paksa.

Namun, pelaksanaan eksekusi sering terkendala faktor politik.

"Pada saat mereka sudah dapat surat untuk mengosongkan secara paksa aja, mereka minta pengaduan. Kadang-kadang juga ke anggota dewan segala macam, tolonglah jangan ini, kami tidak bisa menerapkan itu," jelasnya.

Baca Juga: Pemindahan ASN ke IKN Ditunda, Ini Update Proyek Ibu Kota Baru Garapan BUMN Karya

DPRKP berencana memprioritaskan penertiban penghuni kategori umum, terutama mereka yang memiliki pekerjaan formal tetapi tetap menunggak pembayaran.

"Semua UPRS akan melihat yang umum ini dia punya pekerjaan formal siapa. Segera lakukan eksekusi, sampai harus dikosongkan," tegas Meli.

Bantuan sosial bagi yang tak mampu

Pemprov Jakarta telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) 131 untuk membantu penghuni rusun yang benar-benar tidak mampu melalui pelatihan kerja dan program pemberdayaan ekonomi.

Namun, bagi penghuni yang tidak menunjukkan upaya untuk memperbaiki kondisi ekonomi, pemerintah akan mempertimbangkan apakah mereka masih layak tinggal di rusunawa.

"Apakah layak tinggal di rusun atau dipindahkan ke rumah kontrakan yang lebih murah," pungkas Meli.

Selanjutnya: Rupiah Spot Melemah Tipis Pada Perdagangan Jumat (7/2) Pagi

Menarik Dibaca: Aice Jadi Pilihan Es Krim Kalangan Gen Z dan Mampu Kantongi Award

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo
Terbaru