KONTAN.CO.ID - Upah minimum provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2026 naik lebih tinggi dibandingkan kenaikan tahun 2025. Meski naik lebih tinggi, UMP Yogyakarta masih dibawah biaya kebutuhan hidup layak (KHL).
Diberitakan Kompas.com, Pemerintah Daerah DIY resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Dalam penetapan tersebut, UMK Kota Yogyakarta kembali menjadi yang tertinggi di wilayah DIY.
Pengumuman UMP dan UMK 2026 disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, pada Rabu (24/12/2025). Ia menyampaikan bahwa UMP DIY 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.417.495, mengalami kenaikan 6,78% dibandingkan tahun sebelumnya.
“Besar Upah Minimum Provinsi tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.417.495, di mana kenaikannya sebesar 6,78% atau senilai Rp 153.414,05,” ujar Made.
Kenaikan UMP Yogyakarta tahun 2026 lebih besar dibandingkan tahun 2025 yang hanya 6,5%.
Baca Juga: Resmi! UMP Jakarta 2026 Naik 6,17% Jadi Rp 5,7 Juta, Cek UMR Jakarta 2012-2026
Selain UMP, Pemda DIY juga menetapkan besaran UMK 2026 untuk lima kabupaten dan kota di wilayah DIY. Besaran kenaikan UMK di masing-masing daerah bervariasi, dengan Kota Yogyakarta mencatatkan UMK tertinggi.
- UMK Kota Yogyakarta 2026 ditetapkan naik 6,5% menjadi Rp 2.827.593.
- UMK Kabupaten Sleman 2026 naik 6,4% menjadi Rp 2.624.387.
- UMK Kabupaten Bantul 2026 mengalami kenaikan 6,29% menjadi Rp 2.509.001.
- UMK Kabupaten Kulon Progo 2026 naik 6,52% menjadi Rp 2.504.520.
- UMK Kabupaten Gunungkidul 2026 naik 5,93% menjadi Rp 2.468.378.
Sebelumnya, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan bahwa kenaikan UMP 2026 di DIY termasuk lebih tinggi dibandingkan sejumlah provinsi lain di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan menjelang batas akhir penetapan UMP dan UMK pada 24 Desember 2025.
Pembahasan penetapan UMP dan UMK 2026 dilakukan melalui rapat yang dipimpin Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X bersama para bupati dan wali kota se-DIY. Rapat tersebut digelar di Kompleks Kepatihan pada Selasa (23/12/2025) dan melibatkan Dewan Pengupahan.
Sekda DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menegaskan bahwa penetapan upah minimum telah melalui proses pembahasan bersama Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja, sehingga keputusan tidak diambil secara sepihak.
“Sudah ada kesepakatan, meskipun ada penyesuaian angka kecil. Semua sudah dibahas bersama Dewan Pengupahan, pengusaha, dan pekerja,” kata Made.
UMP dan UMK DIY 2026 tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Tonton: Bea Keluar Emas Berlaku Mulai Tahun Depan, Begini Efeknya Terhadap Dominasi Antam
UMP DIY 2026 Jauh Di Bawah KHL
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi merilis metode terbaru penghitungan KHL di Indonesia. KHL merupakan standar kebutuhan hidup selama satu bulan agar pekerja atau buruh beserta keluarganya dapat hidup secara layak.
Ke depan, KHL akan menjadi acuan utama dalam penetapan UMP di 38 provinsi. Kebijakan ini dinilai membuat kenaikan upah minimum lebih adil dan fleksibel karena menyesuaikan kondisi ekonomi masing-masing daerah, tidak lagi disamaratakan seperti skema kenaikan UMP serentak pada tahun-tahun sebelumnya.
Dalam metode terbaru ini, Kemnaker mengadopsi standar International Labour Organization (ILO) dengan mempertimbangkan komponen utama kebutuhan rumah tangga. Komponen tersebut meliputi kebutuhan makanan, kesehatan dan pendidikan, kebutuhan pokok lainnya, serta perumahan atau tempat tinggal.
Dengan pendekatan ini, penghitungan KHL mencerminkan kondisi riil biaya hidup di setiap daerah. Hal ini sekaligus menjawab tuntutan pekerja agar penetapan upah minimum lebih manusiawi dan berbasis kebutuhan hidup nyata.
Hasil penghitungan menunjukkan KHL tertinggi berada di DKI Jakarta, yakni sebesar Rp 5.898.511 per bulan. Angka ini lebih tinggi dibandingkan UMP Jakarta 2025 yang sebesar Rp 5,4 juta per bulan.
Sementara itu, disparitas cukup besar terlihat di beberapa daerah lain. Di DI Yogyakarta, KHL tercatat mencapai Rp 4.604.982 per bulan, lebih dari dua kali lipat UMP Yogyakarta 2025 yang hanya Rp 2.264.080. Kondisi serupa juga terjadi di Jawa Tengah, dengan KHL Rp 3.512.997 per bulan, sedangkan UMP 2025 hanya Rp 2.169.349.
Adapun rumus penghitungan KHL yang digunakan Kemnaker adalah sebagai berikut:
KHL = (Konsumsi per kapita × jumlah anggota rumah tangga) : jumlah anggota rumah tangga yang bekerja..
Sebagian artikel bersumber dari: https://yogyakarta.kompas.com/read/2025/12/24/120208578/daftar-umk-2026-di-diy-kota-yogyakarta-tertinggi.
Selanjutnya: Kredit Ditargetkan Tumbuh 8% – 12% pada 2026, BI: Stabilitas Sistem Keuangan Terjaga
Menarik Dibaca: Ternyata Ini 12 Kebiasaan yang Bisa Bikin Perut Buncit lo, Apa Saja?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News