UMP DKI sudah disepakati, Anies: Tunggu pengumuman 1 November

Jumat, 26 Oktober 2018 | 14:53 WIB   Reporter: Umi Kulsum
UMP DKI sudah disepakati, Anies: Tunggu pengumuman 1 November

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan


KETENAGAKERJAAN - JAKARTA. Pada Rabu (24/10), Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang untuk menetapkan besaran angka upah minimum provinsi (UMP) 2019 yang akan direkomendasikan kepada Gubernur. Hasil keputusan ini telah disepakati bersama yang akan diumumkan secara resmi pada 1 November 2018 nanti.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, besaran UMP tersebut juga telah disepakati oleh serikat pekerja dan federasi pekerja dengan pertimbangan berbagai aspek. Hanya, Anies masih enggan membocorkan lebih lanjut terkait besaran kenaikan UMP DKI Jakarta.

"Satu hal yang pasti dalam pembicaraan sidang kemarin, tujuan kita adalah memastikan pekerja di DKI Jakarta dan bagi mereka yang memiliki penghasilan rendah biaya hidupnya tidak terganggu. Maka itu, kami menyiapkan berbagai program," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (26/10).

Sejumlah program yang disiapkan pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di antaranya kartu pekerja, kartu jakarta pintar (KJP) untuk dipakai memenuhi kebutuhan pokok dan juga fasilitas transportasi. Kartu pekerja tersebut, lanjut Anies, bisa dimanfaatkan oleh pekerja UMP dan UMP plus 10%.

"Program hunian down payment (DP) nol rupiah juga dihadirkan untuk menjangkau para pekerja," jelas Anies.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia
Terbaru