UMK 2024 Banten - JAKARTA. Kenaikan Upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 di seluruh wilayah Banten akan ditetapkan paling lambat hari ini, Kamis 30 November 2023. Cek kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 Banten dan data UMK 2023.
UMK 2024 Banten dipastikan naik dibandingkan tahun 2023. Pasalnya, UMP 2024 Banten telah diputuskan naik dari tahun 2023.
Dilansir dari website resmi Pemprov Banten, UMP 2024 Banten naik 2,50% dari tahun 2023. Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menetapkan UMP 2024 Banten naik menjadi Rp 2.727.812,11.
Penetapan kenaikan UMP 2024 Banten tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten, yang ditandatangani Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada tanggal 21 November 2023.
Dimana perhitungan di dalam SK itu mempertimbangkan berbagai hal sebagaimana yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Baca Juga: UMP Jatim 2024 Naik 6,13%, UMK Berapa? Cek UMK 38 Kota/Kabupaten Di Jatim 2023
Salah satu pertimbanga kenaikan UMP 2024 Banten adalah rata-rata pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten sebesar 4,60 persen. Kemudian inflasi sebesar 2,04 persen. Lalu rata-rata konsumsi rumah tangga sebesar Rp1.743.687 serta rata-rata banyaknya anggota atau rumah tangga 3,94 orang dan standar hidup layak.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertans) Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, angka 2,50 persen itu merupakan jalan tengah. Diharapkan kenaikan UMP itu bisa menjadi keputusan terbaik untuk semua pihak."Ya, itu jalan tengah yang terbaik," kata Septo.
Namun demikian, lanjut Septo, UMP ini hanya sebagai jaring pengaman sosial, dimana itu menjadi acuan seluruh Kabupaten dan Kota dalam menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2024 yang tidak boleh kurang dari angka UMP yang telah ditetapkan itu.
"Nanti untuk UMK itu diusulkan oleh masing-masing Kabupaten dan Kota, acuannya adalah UMP. UMK itu nantinya disahkan oleh Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023," kata Septo.
Berikut formula atau rumus penghitungan UMP 2024 Banten:
UMP 2023 Rp 2.661.280,11 ditambah angka inflasi sebesar 2,04% dikalikan dengan angka pertumbuhan ekonomi sebesar 4,60% dikali indeks tertentu (∝) 0,10 dikalikan UMP 2023 Rp 2.661.280,11.
Jadi Rp2.661.280,11 + (2,04% + (4,60% x 0,10) x Rp2.661.280,11= Rp2.661.280,11 + 66,532= Rp2.727.812,11
Formula UMK 2024 Banten
Lalu, UMK 2024 2024 Banten akan naik jadi berapa?
Dalam keterangan resmi, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memastikan UMK 2024 juga naik seperti UMP. Kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," katanya.
Dengan adanya ketentuan tersebut, sebut Ida, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," katanya.
Kemnaker meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini. "Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 30 November," ujar Ida.
Sebagai tolak ukur, berikut daftar lengkap UMK Provinsi Banten Tahun 2023 dari yang tertinggi hingga terrendah:
- UMK 2023 Kota Cilegon naik 7.30 persen atau menjadi Rp 4.657.222,94 dari UMK sebelumnya Rp 4.340.254,18.
- UMK 2023 Kota Tangerang naik 6,97 persen atau menjadi Rp 4.584.519,08 dari UMK sebelumnya Rp 4.285.798,90.
- UMK 2023 Kota Tangerang Selatan naik 6,34 persen atau menjadi Rp 4.551.451,70 dari UMK sebelumnya Rp 4.280.214,51.
- UMK 2023 Kabupaten Tangerang naik 7,02 persen atau menjadi Rp 4.527.688,52 dari UMK sebelumnya Rp 4.230.792,65.
- UMK 2023 Kabupaten Serang naik 6,59 persen atau menjadi Rp 4.492.961,28 dari UMK sebelumnya Rp 4.215.180,86.
- UMK 2023 Kota Serang naik 6,24 persen atau menjadi Rp 4.090.799,01 dari UMK sebelumnya Rp 3.850.526,18.
- UMK 2023 Kabupaten Pandeglang naik 6,43 persen atau menjadi Rp 2.980.351,46 dari UMK sebelumnya Rp 2.800.292,64.
- UMK 2023 Kabupaten Lebak naik 6,17 persen atau menjadi Rp 2.944.665,46 dari UMK sebelumnya Rp 2.773.590,40.
UMK Banten 2022
Sebagai pembanding, berikut UMK Banten 2022 dari tertinggi hingga terendah:
- UMK 2022 Kota Cilegon: Rp 4.340.254,18
- UMK 2022 Kota Tangerang: Rp 4.285.798,90
- UMK 2022 Kota Tangerang Selatan: Rp 4.280.214,51
- UMK 2022 Kabupaten Tangerang: Rp 4.230.792,65
- UMK 2022 Kabupaten Serang: Rp 4.215.180,86
- UMK 2022 Kota Serang: Rp 3.850.526,18
- UMK 2022 Kabupaten Pandeglang: Rp 2.800.292,64
- UMK 2022 Kabupaten Lebak: Rp 2.773.590,40
Itulah besaran UMP 2023 Banten serta data UMK 2023 di Cilegon, Tangerang, Tangsel dll. Semoga kenaikan UMK 2024 Banten lebih besar dibandingkan kenaikan UMP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News