JAKARTA. Rencana Pemprov DKI memberlakukan pembatasan usia kendaraan bagi mobil penumpang 10 tahun akan menyebabkan 630.770 mobil harus menyingkir dari pusat kota Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Martinus Sitompul mengatakan, berdasarkan data di Ditlantas Polda Metro Jaya, jumlah tersebut terdiri dari 554.012 kendaraan keluaran tahun 2004 ke bawah, dan 76.710 kendaraan keluaran tahun 2005.
"Jika diberlakukan pembatasan usia kendaraan 10 tahun, maka jumlah kendaraan itulah yang akan terkena kebijakan. Itu kalau yang dibatasi hanya kendaraan ber-STNK DKI," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/1).
Jika Pemprov DKI memberlakukan aturan ini tahun 2016 mendatang, maka akan ada tambahan 51.062 mobil pribadi keluaran tahun 2006 yang akan terkena pembatasan.
Dikatakan Martinus, total mobil pribadi yang berdomisili STNK di DKI Jakarta hingga 2014 sebanyak 1.762.051 unit.
Sementara jumlah kendaraan roda empat yang ada di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya, termasuk Depok, Tangerang, dan Bekasi, saat ini mencapai 3.266.009 unit. Jumlah ini belum termasuk sepeda motor, bus, truk, dan lainnya.
Menurutnya, dengan perbandingan pertumbuhan jalan yang saat ini dengan jumlah kendaraan, maka pembatasan kendaraan adalah hal yang mesti dilakukan.
Namun ia menegaskan Polda Metro Jaya hanya sebagai eksekutor, sedangkan kebijakan pembatasan ada di Pemprov DKI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News