PENYALURAN BANTUAN SOSIAL - Jakarta. Kabar gembira untuk orang tua yang memiliki anak sedang menempuh kuliah di perguruan tinggi. Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) segera menyalurkan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) pada tahun 2021 ini. Simak cara mendapatkan bantuan UKT Kemendikbud-Ristek tahun 2021 berikut ini.
Bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021 berlaku untuk seluruh mahasiswa yang selama ini belum pernah mendapatkan bantuan pemerintah. Bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021 berlaku untuk mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS).
Kemendikbud-Ristek menyalurkan bantuan UKT 2021 untuk meringankan beban mahasiswa dan orang tua yang terdampak pandemi Covid-19. Hal tersebut disampaikan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam konferensi pers peresmian lanjutan Bantuan Kuota Data Internet dan UKT Tahun 2021 pada 4 Agustus 2021.
"Bantuan UKT Kemendikbud-Ristek menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021," kata Nadiem, sebagaimana rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (18/8/2021).
Nadiem mengatakan, alokasi anggaran untuk bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021 adalah Rp 745 miliar. Bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021 akan disalurkan langsung ke masing-masing perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Nadiem mengatakan, bantuan UKT Kemendikbud-Ristek \akan dicairkan mulai September 2021. Bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021 diberikan sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp 2,4 juta.
Baca juga: Bantuan UKT hingga Rp 2,4 juta dari Kemendikbud Ristek, begini cara mendapatnya
Jika UKT lebih besar dari Rp 2,4 juta, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa. Nadiem mengimbau kepada mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021 untuk segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi, untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kemendikbudristek.
Syarat mendapat bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021
Mengutip laman Indonesia.go.id, 14 Agustus 2021, mahasiswa yang hendak mengajukan diri sebagai penerima bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021 wajib memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Adapun syarat penerima bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021 adalah sebagai berikut:
- Bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021 hanya bisa diterima oleh mahasiwa yang masih aktif kuliah.
- Mahasiwa yang bisa mendapatkan bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021 bukanlah penerima KIP Kuliah.
- Mahasiswa yang bisa mendapatkan bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021 bukan penerima bantuan beasiswa bidikmisi atau beasiswa dan bantuan lain dari pemerintah.
- Kondisi keuangan mahasiswa sangat membutuhkan bantuan UKT Kemendikbud-Ristek untuk pembayaran di semester ganjil 2021.
Simak cara mendapatkan bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021 di halaman selanjutnya