Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan 2024 Naik 4,22% Jadi Rp 3,2 Juta

Selasa, 21 November 2023 | 15:29 WIB   Reporter: Lailatul Anisah
Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan 2024 Naik 4,22% Jadi Rp 3,2 Juta

ILUSTRASI. Pekerja menyeberang Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (29/11/2022). Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan 2024 Naik 4,22% Menjadi Rp 3,2 Juta


UPAH MINIMUM - JAKARTA. Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) naik 4,22% menjadi 3,2 juta dari yang sebelumnya Rp 3,1 juta. 

Penetapan ini berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/0792/KUM/2023 tentang penetapan upah minimum provinsi tahun 2024 tertanggal 20 November 2023. 

"Keputusan Gubernur mulai berlaku mulai 1 Januari 2024 sesuai dengan Surat keputusan yang telah ditandatangani Gubernur Kalimantan Selatan,”kata Kepala Dianas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Selatan, Irfan Sayuti dalam keterangannya, Selasa (21/30). 

Adapun dalam penetapan UMP 2024, pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. 

Baca Juga: Kemenaker Kembali Ingatkan Gubernur Umumkan UMP pada 21 November 2023

Irfan menegaskan bahwa kenaikan UMP ini untuk mewujudkan upah yang lebih realistis ke arah pencapaian kebutuhan hidup layak dan untuk peningkatan kesejahteraan pekerja. 

Lebih lanjut, ia menuturkan bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan, upah diberikan oleh pengusaha paling sedikit sebesar Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun. 

UMP Kalsel sebagaimana dimaksud keputusan Gubernur Kalsel ini adalah upah minimum bulanan terendah untuk waktu kerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu atau 8 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu.

“Kenaikan UMP untuk menutupi kebutuhan yang melonjak karena inflasi yang saat ini terjadi di Kalsel. Kenaikan UMP Kalsel, sebutnya, berada di peringkat 9 dari 34 provinsi yang menetapkan UMP,” ungkapnya. 

Baca Juga: Ini Alasan Pengusaha Ritel Keberatan Jika UMP Tahun Depan Naik Hingga 15%

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pengawasan secara intensif untuk memastikan jajaran perusahaan atau pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja, memberikan upah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan tersebut. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli
Terbaru