Peristiwa

Upah Minimum Sektoral Jakarta Telah Ditetapkan, Cek Besarannya

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:34 WIB   Reporter: Lailatul Anisah
Upah Minimum Sektoral Jakarta Telah Ditetapkan, Cek Besarannya

ILUSTRASI. Warga berjalan sepulang bekerja di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (31/10/2024). Kementerian Ketenagakerjaan resmi merilis daftar kenaikan upah upah minimum sektoral (UMSK) di Jakarta untuk tahun 2025.


UPAH MINIMUM - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan resmi merilis daftar kenaikan upah upah minimum sektoral (UMSK) di Jakarta untuk tahun 2025. 

Berdasarkan unggahan instagram @kemnaker, dikutip Jumat (3/2), pemerintah menetapkan upah minimum sektoral di Jakarta mulai Rp 5.504.696 hingga Rp 5.531.680. 

Keputusan itu mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Rata-rata kenaikan upah minimum di tahun ini sebesar 6,5% baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca Juga: Beda Pendapat Pengusaha dan Buruh, Upah Minimum Sektoral Jakarta Belum Ditetapkan

Upah sektoral Jakarta ditetapkan berdasarkan jenis kegiatan industri di  antaranya adalah industri pengolahan, penyediaan akomodasi dan makan minum serta jasa keuangan. 

1. Industri Pengolahan 

Rp 5.531.680 (khusus untuk usaha ekspor dan non UMKM) 

  • Industri pertenunan
  • Industri pakaian jadi rajutan
  • Industri pakaian jadi dari tekstil dan perlengkapannya
  • Industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari 

Rp 5..504.696

  • Industri kimia dasar organik dengan produksi asam belerang (asam sulfat), oleum, natrium silikat (water glass), alumunium sulfat, dan fatty acid 
  • Industri kimia dasar organik lainnya
  • Industri kimia dasar anorganik gas industri dengan produksi: argon, oksigen, nitrogen, hidrogen, asetilen, dan karbon dioksida
  • Industri sabun dan bahan pembersih keperluan rumah tangga termasuk pasta gigi
  • Industri perekat lem
  • Industri pewarna/pigmen, cat, tinta, zat pewarna dan sejenisnya
  • Industri pipa dan selang dari plastik dengan produksi: pipa PVS, selang plastik PVC, dan selang plastik PP
  • Industri kemasan dari gelas kaca
  • Industri barase barang kapur untuk konstruksi: Tiang dan bantalan beton serta adukan semen atau ready mix
  • Industri gelas kaca lembaran 
  • Industri kaca pengaman 

Baca Juga: Serikat Buruh Prediksi Kenaikan Upah Minimum Sektoral Tahun 2025 Sebesar 7%-12%

2. Penyedia Akomodasi dan Makan Minum Rp 5.531.680 (khusus untuk Hotel Bintang 4 dan 5)

  • Jasa perhotelan 

3. Jasa Keuangan

Rp 5.531.680 (khusus untuk aset di atas Rp 1 triliun dan non UMKM)

  • Bank umum (Bank devisa dan non devisa)
  • Bank syariah

Sementara itu, pemerintah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) DKI Jakarta sebesar Rp 5.396.761

Selanjutnya: Harga Pangan di Yogyakarta Jumat (3/1): Ikan Tongkol dan Ikan Bandeng Naik

Menarik Dibaca: Cara Bijak Investasi di Pasar Saham, Ini Tips dari BNI Sekuritas!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli
Terbaru