UPAH MINIMUM - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan resmi merilis daftar kenaikan upah upah minimum sektoral (UMSK) di Jakarta untuk tahun 2025.
Berdasarkan unggahan instagram @kemnaker, dikutip Jumat (3/2), pemerintah menetapkan upah minimum sektoral di Jakarta mulai Rp 5.504.696 hingga Rp 5.531.680.
Keputusan itu mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Rata-rata kenaikan upah minimum di tahun ini sebesar 6,5% baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Baca Juga: Beda Pendapat Pengusaha dan Buruh, Upah Minimum Sektoral Jakarta Belum Ditetapkan
Upah sektoral Jakarta ditetapkan berdasarkan jenis kegiatan industri di antaranya adalah industri pengolahan, penyediaan akomodasi dan makan minum serta jasa keuangan.
1. Industri Pengolahan
Rp 5.531.680 (khusus untuk usaha ekspor dan non UMKM)
- Industri pertenunan
- Industri pakaian jadi rajutan
- Industri pakaian jadi dari tekstil dan perlengkapannya
- Industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari
Rp 5..504.696
- Industri kimia dasar organik dengan produksi asam belerang (asam sulfat), oleum, natrium silikat (water glass), alumunium sulfat, dan fatty acid
- Industri kimia dasar organik lainnya
- Industri kimia dasar anorganik gas industri dengan produksi: argon, oksigen, nitrogen, hidrogen, asetilen, dan karbon dioksida
- Industri sabun dan bahan pembersih keperluan rumah tangga termasuk pasta gigi
- Industri perekat lem
- Industri pewarna/pigmen, cat, tinta, zat pewarna dan sejenisnya
- Industri pipa dan selang dari plastik dengan produksi: pipa PVS, selang plastik PVC, dan selang plastik PP
- Industri kemasan dari gelas kaca
- Industri barase barang kapur untuk konstruksi: Tiang dan bantalan beton serta adukan semen atau ready mix
- Industri gelas kaca lembaran
- Industri kaca pengaman
Baca Juga: Serikat Buruh Prediksi Kenaikan Upah Minimum Sektoral Tahun 2025 Sebesar 7%-12%
2. Penyedia Akomodasi dan Makan Minum Rp 5.531.680 (khusus untuk Hotel Bintang 4 dan 5)
- Jasa perhotelan
3. Jasa Keuangan
Rp 5.531.680 (khusus untuk aset di atas Rp 1 triliun dan non UMKM)
- Bank umum (Bank devisa dan non devisa)
- Bank syariah
Sementara itu, pemerintah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) DKI Jakarta sebesar Rp 5.396.761
Selanjutnya: Harga Pangan di Yogyakarta Jumat (3/1): Ikan Tongkol dan Ikan Bandeng Naik
Menarik Dibaca: Cara Bijak Investasi di Pasar Saham, Ini Tips dari BNI Sekuritas!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News