DKI JAKARTA - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai aktif mengoptimalkan penggunakan moda transportasi publik yang ada di Jakarta. Setelah menggratiskan sejumlah golongan untuk bisa naik transportasi publik, kini giliran aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemprov Jakarta yang wajib naik kendaraan umum.
Ini setelah Gubernur DKI Jakarta Pramono Agung menerapkan kebijakan baru lewat Peraturan Gubernur soal penggunaan transportasi umum bagi seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jakarta setiap hari Rabu. Supaya efektif, Pemprov Jakarta tidak akan menyediakan kendaraan dinas pada hari tersebut.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Wa Ode Herlina mendukung langkah Gubernur DKI, Pramono Anung yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum setiap Rabu.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Berencana Perluas Layanan Transportasi Publik di Sekitar Jakarta
Kebijakan ini dinilai sejalan dengan upaya pengendalian polusi udara dan kemacetan lalu lintas yang selama ini menjadi persoalan utama di Jakarta.
“Kami mendukung penuh kebijakan ini. Karena ini bukan hanya soal efisiensi transportasi, tapi juga soal perubahan pola pikir dan gaya hidup yang lebih ramah lingkungan,” ujar Wa Ode di keterangan, Senin (28/4).
Menurut Ode, kewajiban ASN menggunakan transportasi umum juga dapat mendorong peningkatan penggunaan moda transportasi publik seperti Transjakarta, MRT, LRT dan KRL.
Ia pun mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang menggratiskan biaya transportasi umum bagi ASN selama kebijakan ini berjalan.
“Dengan ASN menggunakan transportasi umum, masyarakat bisa melihat langsung bahwa moda transportasi publik memang layak dan nyaman digunakan sehari-hari,” tandasnya.
Selanjutnya: Mitratel (MTEL) Cetak Laba Rp 526,31 Miliar di Kuartal I-2025
Menarik Dibaca: Guess Hadirkan Produk Baru, Gabungan Gaya dan Fungsi Melalui Koleksi Musim Semi 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News