Usai Pailit, PPA Ungkap Penjualan Aset Istaka Karya Capai Rp 16,8 Miliar

Rabu, 13 Desember 2023 | 09:30 WIB   Reporter: Sabrina Rhamadanty
Usai Pailit, PPA Ungkap Penjualan Aset Istaka Karya Capai Rp 16,8 Miliar

ILUSTRASI. Seorang pengunjuk rasa dari Forum Kreditur Konkuren PT Istaka Karya (FKKI) membawa poster dalam aksi unjuk rasa di depan gedung kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (17/11).


BUMN - SURAKARTA. Pasca Presiden Joko Widodo membubarkan PT Istaka Karya pada 17 Maret 2023, perusahaan tersebut telah berhasil menjual aset-asetnya dengan total nilai mencapai Rp 16,8 miliar hingga saat ini.

Direktur Utama Perusahaan Pengelola Aset, PT PPA, Avianto Istihardjo, mengungkapkan informasi ini, menyebutkan bahwa aset yang telah terjual mencapai 13%. Pernyataan ini disampaikan dalam suatu acara media gathering di Lokananta, Solo, pada hari Senin (11/12).

"Progres penjualan aset saat ini mencapai 13%," ujar Avianto kepada Kontan.

Baca Juga: Terbelit Utang, Saham BUMN Karya Meriang

Proses penyelesaian kewajiban PT Istaka Karya ditangani oleh kurator yang telah diawasi oleh pengadilan sejak dinyatakan pailit. Pendapatan dari penjualan aset ini diarahkan untuk melunasi utang perusahaan.

Avianto menjelaskan, menurut peraturan pemerintah, penutupan pajak, NPWP, dan lain-lain akan dilakukan dalam waktu 5 tahun setelah penutupan. Sementara penjualan aset memakan waktu sekitar 2 tahun. Mengenai pembagian kepada kreditur, itu menjadi tanggung jawab kurator.

Meskipun belum dapat dipastikan apakah nilai aset PT Istaka Karya cukup untuk melunasi utang kepada kreditur, Avianto menegaskan bahwa keadaan keuangan perusahaan yang pailit menunjukkan ketidaksehatan secara finansial.

"Hasil likuidasi aset akan didistribusikan kepada kreditur berdasarkan peringkat dan lainnya, dan ini adalah wewenang hakim," tambahnya.

Baca Juga: Bersih-Bersih BUMN, Pemerintah Siap Bubarkan Tujuh BUMN

Sebelumnya, pada tanggal 17 Maret 2023, Presiden Joko Widodo secara resmi membubarkan PT Istaka Karya melalui Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya.

Sesuai peraturan ini, proses pembubaran, termasuk likuidasi, harus diselesaikan dalam waktu paling lambat 5 tahun sejak PT Istaka Karya dinyatakan pailit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru