Video Viral Setoran Pengepul Batubara Kepada Pejabat Polri, Ini Penjelasan Polda

Minggu, 06 November 2022 | 09:21 WIB   Reporter: kompas.com
Video Viral Setoran Pengepul Batubara Kepada Pejabat Polri, Ini Penjelasan Polda

ILUSTRASI. Tambang Batubara PT. Toba Bara Sejahtera Tbk di Kec. Sanga sanga,Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur . Kontan/ Febrina Ratna Iskana / 18/11/2014


BATUBARA - JAKARA. Nama Ismail Bolong mendadak mencuat ke hadapan publik setelah video pengakuannya sebagai pengepul batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim), viral di media sosial dan WhatsApp. 

Ismail, dalam video yang beredar, mengaku menyetor uang ke seorang perwira tinggi Polri sebesar Rp 6 miliar. 

Ismail Bolong yang juga mengklaim merupakan anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Kaltim itu menyatakan dirinya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin. 

Kegiatan ilegal itu disebut berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai November 2021. 

Baca Juga: Unit Khusus Tambang Ilegal Siap Dibentuk, Perhapi Beri Delapan Rekomendasi Perbaikan

Dalam kegiatan pengepulan batu bara ilegal, Ismail Bolong mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar setiap bulannya. 

Ismail mengaku telah berkoordinasi dengan seorang perwira petinggi Polri dan telah memberikan uang sebanyak tiga kali. 

Pertama, bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar; Kedua, bulan Oktober sebesar Rp 2 miliar; Ketiga, November 2021 sebesar Rp 2 miliar. 

Sudah Keluar dari Polri 

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan bahwa secara pribadi dirinya baru mengetahui video tersebut melalui media sosial. 

Namun video tersebut tengah didalami oleh jajarannya, termasuk soal setoran uang miliaran ke seorang perwira petinggi Polri. 

"Saya tahunya dari media sosial. Terkait video itu masih kami dalami semuanya,” ujarnya pada Sabtu (5/11/2022).

Baca Juga: Soal Konsorsium 303, Polri: Sementara Hasilnya Tidak Ada  

Yusuf membenarkan bahwa Ismail Bolong memang sebelumnya merupakan anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Kaltim. 

Hanya saja Ismail disebut telah mengundurkan diri. “Setahu saya dia sudah mengundurkan diri, tapi step-nya sudah keluar atau belum masih kami kroscek,” ungkapnya. 

Sementara itu, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli membenarkan bahwa Ismail Bolong memang pernah bertugas di Polresta Samarinda. 

Namun, dia telah keluar atau pensiun dini dari keanggotaan Polri. "Pangkatnya terakhir itu Aiptu. Katanya karena urusan keluarga. Tapi kami pastikan dia sudah keluar dari Polri,” bebernya.   

Video permohonan maaf Pada Sabtu (5/11/2022), muncul video permintaan maaf dari Ismail Bolong kepada salah satu perwira petinggi Polri terkait pernyataan mengenai penyerahan uang tambang batubara ilegal tersebut. 

Melansir Tribunnews, Ismail Bolong mengaku video yang viral itu direkam di sebuah hotel di Balikpapan dalam kondisi tertekan. 

Baca Juga: Pemerintah Akan Tertibkan Tambang Timah Ilegal

Dia juga menyampaikan tidak mengenal perwira tinggi yang dimaksud hingga tak ada penyerahan uang seperti yang disampaikan sebelumnya. 

Koalisi masyarakat sipil desak usut tuntas Usai video pernyataan-pernyataan Ismail beredar, 

Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur yang terdiri dari sejumlah akademisi, organisasi non-pemerintah, dan warga sipil angkat bicara. 

Mereka mendesak kepolisian serius menangani kejahatan lingkungan tambang ilegal. Perwakilan koalisi Herdiansyah Hamzah mengemukakan, publik telah lama menduga adanya keterlibatan aparat dalam kejahatan tambang ilegal. 

"Kabar mundurnya Ismail Bolong sebagai anggota kepolisian bukan berarti kasus ini berhenti. Atas nama hukum dan keadilan, hukum harus ditegakkan," tandas Herdiansyah, seperti dikutip dari Kompas.id. 

Koalisi mendesak kepolisian mengungkap kasus ini hingga ke akarnya. Sebab ada pula dugaan bahwa tambang ilegal ini dijalankan secara bersama-sama. 

Tak hanya itu, koalisi meminta adanya reformasi di tubuh kepolisian. "Dan reformasi tersebut hanya bisa dimulai dengan cara membersihkan anggota-anggotanya terlebih dulu yang selama ini terlibat dalam kejahatan tersebut (tambang ilegal). Sanksi tegas harus dijatuhkan," katanya. 

Adapun kasus tambang tak berizin di Kalimantan Timur dianggap bukan hal baru. Melansir Kompas.id, Jaringan Advokasi Tambang Kaltim mencatat, terdapat 151 titik aktivitas tambang ilegal di Kaltim, namun hanya tiga kasus yang terpantau sedang dalam proses hukum hingga saat ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menyoal Video Setoran Uang Tambang Ilegal Rp 6 Miliar ke Petinggi Polri", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2022/11/06/051000578/menyoal-video-setoran-uang-tambang-ilegal-rp-6-miliar-ke-petinggi-polri?page=all#page2 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Syamsul Azhar

Terbaru