Wacana Gubernur Ditunjuk Presiden, PPP dan PAN Tegaskan Pilkada Langsung di DKI

Senin, 11 Maret 2024 | 17:18 WIB   Reporter: Leni Wandira
Wacana Gubernur Ditunjuk Presiden, PPP dan PAN Tegaskan Pilkada Langsung di DKI

ILUSTRASI. Ketua DPP PPP Ahmad Baidowi di Gedung KPU RI, Senin (16/10).


PILKADA-JAKARTA. Wacana penghapusan Pilkada di DKI Jakarta, yang termaktub dalam Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menuai polemik.  Apalagi dalam draf lama itu masih mencantumkan poin bahwa Gubernur DKI Jakarta akan dipilih atau ditunjuk oleh presiden secara langsung

Lantas, wacana itu menuai kontra dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Amanat Nasional (PAN). Ketua DPP PPP Achmad Baidowi berkomitmen agar DKI Jakarta akan tetap dilangsungkan ada Pilkada langsung pada 2024 untuk menentukan gubernur dan wakil gubernur.

"PPP sejak awal komitmen bahwa pilkada langsung di Jakarta," ungkap Awiek sapaan akrabnya saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Senin (11/3).

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya bersama anggota fraksi lainnya akan menyuarakan kembali untuk dorongan Pilkada langsung di DKI.

Baca Juga: RUU DKJ, PKS Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

"Masalahnya waktu itu PPP hanya 3 orang dari 80 orang anggota baleg. Nanti akan disuarakan kembali saat pembahasan," ungkapnya.

Senada, Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan bahwa sebagian besar fraksinya menyatakan ingin Pilkada di DKI secara langsung. Artinya, PAN disini kontra jika pemilihan gubernur dan wakil gubernur ditetapkan dengan mekanisme lainnya seperti ditunjuk langsung oleh presiden.

"PAN Sebagaian besar fraksi menyatakan bahwa pilkada DKI itu pilkada langsung dan pemerintahan juga setuju," ujar Viva saat dikonfirmasi Kontan.

Sebelumnya rapat paripurna DPR RI menyetujui RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU PDKJ) menjadi RUU usulan DPR RI. RUU ini mengatur status Jakarta jika ibu kota negara sudah pindah ke Ibu Kota Nusantara.

Baca Juga: Ada Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Demokrat: Aspirasi Ini Tidak Tepat

Terdapat beberapa poin yang menuai polemik dalam RUU DKJ salah satunya terkait mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta yang dipilih oleh presiden bukan rakyat langsung. 

Lalu, pada ayat (2) menyebut, gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi
Terbaru