SURABAYA. Setiap penumpang dan pengguna jasa yang masuk ke Bandara Juanda Surabaya kini wajib melepas cincin akik yang mereka kenakan, jika cincin itu mengandung unsur logam dan sejenisnya.
Cincin akik ini harus dilepas dan melalui peminadaian sinar X sebelum penumpang dipersilakan masuk ke dalam bandara.
"Pokoknya setiap barang bawaan termasuk yang melekat di badan jika ada yang mengandung unsur logam harus dilepas. Termasuk akik kalau ada logamnya WTMD (Walk Through Metal Detector) akan bunyi dan harus dilepas," kata Kepala Aviation Security Bandara Juanda, Sukirman, Jumat (23/10).
Sukirman menyebutkan, bagi pengguna jasa dan barang bawaan yang masuk ke daerah keamanan terbatas (bandara) wajib diperiksa.
Termasuk pemeriksaan dengan wajib melepas jaket dan topi sebelum melewati area pemeriksaan bandara. Selama ini, penumpang di Bandara Juanda setiap masuk tak perlu melepas jaket atau topi.
Saat ini, aturan baru itu tengah diujicobakan. Humas PT Angkasa Pura 1 Juanda, Liza Anindya, menuturkan bahwa sudah beberapa hari ini ketentuan itu diberlakukan.
"Besok Senin, kami akan mengundang seluruh instansi pemerintah mensosialiasikan ketentuan baru tersebut. Semua bandara, Desember nanti sudah harus memberlakukan ketentuan baru itu," kata Liza.
Ketentuan itu berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 127 Tahun 2015, tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional jo Instruksi Menteri Perhubungan No. INST. 3 Tahun 2015.
Tentang Kewajiban Perbaikan Sistem Keamanan Bandar Udara dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No SKEP/2765/XII/2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Penumpang, personel pesawat udara dan barang bawaan yang diangkut dengan pesawat udara dan orang perseorangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News