Warga DKI bebas PBB P2 jika rumah di bawah Rp 1 M

Senin, 15 Februari 2016 | 10:53 WIB Sumber: Kompas.com
Warga DKI bebas PBB P2 jika rumah di bawah Rp 1 M


JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI JAKARTA membebaskan pembayaran Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) bagi wajib pajak yang menempati rumah seharga Rp 1 miliar ke bawah. 

Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 259 Tahun 2015 tentang pembebasan PBB-P2 atas rumah, rusunawa, rusunami dengan NJOP sampai dengan Rp 1 miliar. 

Bahwa untuk NJOP dimaksud diberi pembebasan sebesar 100% dari PBB-P2 tahun berjalan secara otomatis. Bila masih ada tunggakan maka dilakukan penagihan. 

"Pembebasan PBB-P2 sudah diterapkan untuk yang punya rumah di bawah Rp 1 miliar. Enggak bayar sama sekali," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, di Balai Kota, Senin (15/2). 

Basuki mengatakan, kebijakan pembebasan PBB-P2 itu dilakukan agar tidak membebani warga yang berpenghasilan pas-pasan. 

"Kalau penghasilan kamu sama, berat kamu bayar (PBB-P2) yang naik. Apalagi pensiunan," kata Basuki. 

Sementara untuk ruko, apartemen dan tempat usaha yang NJOP PBB-P2 nya di bawah Rp 1 miliar, tetap dikenakan kewajiban penyetoran pajak. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia

Berita Terkait

Terbaru