JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI JAKARTA membebaskan pembayaran Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) bagi wajib pajak yang menempati rumah seharga Rp 1 miliar ke bawah.
Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 259 Tahun 2015 tentang pembebasan PBB-P2 atas rumah, rusunawa, rusunami dengan NJOP sampai dengan Rp 1 miliar.
Bahwa untuk NJOP dimaksud diberi pembebasan sebesar 100% dari PBB-P2 tahun berjalan secara otomatis. Bila masih ada tunggakan maka dilakukan penagihan.
"Pembebasan PBB-P2 sudah diterapkan untuk yang punya rumah di bawah Rp 1 miliar. Enggak bayar sama sekali," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, di Balai Kota, Senin (15/2).
Basuki mengatakan, kebijakan pembebasan PBB-P2 itu dilakukan agar tidak membebani warga yang berpenghasilan pas-pasan.
"Kalau penghasilan kamu sama, berat kamu bayar (PBB-P2) yang naik. Apalagi pensiunan," kata Basuki.
Sementara untuk ruko, apartemen dan tempat usaha yang NJOP PBB-P2 nya di bawah Rp 1 miliar, tetap dikenakan kewajiban penyetoran pajak. (Kurnia Sari Aziza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News