INFRASTRUKTUR DAERAH - BANDUNG. Puluhan warga di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung yang terkena dampak pembangunan Tol Cisumdawu, mengajukan permohonan keberatan nilai pembebasan tanah ke Pengadilan Negeri Bale Bandung. Sidang pertama penyampaian gugatan itu digelar di PN Bale Bandung pada Selasa (21/5).
Dari berkas yang diterima Tribun, pemohon keberatan berjumlah 37 orang. Mereka mencantumkan nilai rupiah yang harus dibayarkan kepada mereka. Pantauan Tribun, nilai rupiah yang diajukan dimulai dari terkecil Rp 25 juta dan terbesar Rp 25 miliar lebih.
Adapun gugatan ditujukan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung cq Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Tol Cisumdawu dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Iya betul, ada warga, para penggugat sebanyak 37 orang, keberatan berkaitan dengan nilai usulan ganti rugi lahan. Kedua, warga merasa tidak pernah diajak proses musyawarah ganti rugi," ujar kuasa hukum 37 penggugat, Kuswara S Taryono via ponselnya, Kamis (23/5).
Selama proses ganti rugi lahan, kata dia, ke-37 warga itu tidak dilibatkan dan hanya diberi tahu hasil penilaiannya saja dari tim apraisal atau KJPP. Padahal, warga berharap terlibat rembugan.
"Tapi pada dasarnya warga mendukung untuk program pemerintah. Namun harus sesuai dengan kondisi sebenarnya dan sejauh ini warga memang belum mendapat ganti rugi," ujar Kuswara.
Kuswara mengatakan, para pemohon memang belum mendapat ganti rugi. Tribun menanyakan soal nilai uang mencapai puluhan miliar seperti tertuang dalam berkas permohonan gugatan. "Iya, itu nilai yang diajukan para pemohon karena sudah sesuai," ujarnya. Adapun lahan yang diganti rugi berupa lahan kosong dan bangunan. (Eko Sutriyanto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Warga Terdampak Pembangunan Tol Cisumdawu Ajukan Permohonan Keberatan Pembebasan"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News