Nama tak tercantum di DPT, tetap bisa ikut nyoblos

Sabtu, 15 April 2017 | 16:50 WIB Sumber: TribunNews.com
Nama tak tercantum di DPT, tetap bisa ikut nyoblos


JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, Sumarno mengatakan, seluruh warga DKI bisa menggunakan hak suaranya pada Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.

"Bagi mereka yang namanya tidak tercantum dalam DPT, tetapi mereka warga DKI, mereka punya hak dan KPU wajib memfasilitasi penggunaan hak pilihnya," ujar Sumarno dalam diskusi Pilkada Sehat dan Demokratis di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/4).

Sumarno menjelaskan, warga yang tidak terdaftar dalam DPT bisa membawa e-KTP DKI ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Apabila e-KTP belum jadi, bisa membawa surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Selain itu, untuk melengkapi bisa juga‎ melampirkan alat verifikasi lain, seperti kartu keluarga atau paspor atau SIM. Melalui itu bisa mengkonfirmasi foto dan identitas mereka.

"Silahkan warga datang ke TPS pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB‎," kata Sumarno.‎

(Theresia Felisiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini

Terbaru