JAKARTA. Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, pihaknya akan membuka posko pendaftaran pemilih pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 di setiap kelurahan. Pendaftaran dilakukan untuk mengakomodasi pemilih yang kehilangan hak pilihnya pada putaran pertama.
"Kami akan buka posko-posko pendaftaran di kelurahan-kelurahan, plus kami akan buka hotline service," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (27/2).
Sumarno mengatakan, warga yang mendaftar harus membawa identitas kependudukan yang menunjukkan bahwa dirinya memang warga DKI Jakarta. KPU DKI akan mengecek identitas kependudukan yang bersangkutan.
"Kalau ada e-KTP, ya e-KTP-nya. Kalau belum punya, tinggal surat keterangan dari Dinas Kependudukan. Kami akan melakukan pengecekan bener enggak mereka warga DKI, kami akan cek di database kependudukan," katanya.
Apabila warga yang mendaftar itu terbukti memang warga DKI Jakarta dan belum masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) putaran pertama Pilkada DKI Jakarta, KPU DKI Jakarta akan memasukkan orang yang bersangkutan ke dalam DPT putaran kedua.
DPT putaran kedua, kata Sumarno, terdiri dari DPT putaran pertama, daftar pemilih tambahan (DPTb) putaran pertama yang menggunakan e-KTP atau surat keterangan, pemilih berusia 17 tahun hingga hari pemungutan suara putaran kedua, dan pemilih yang tidak terdaftar pada putaran pertama namun memenuhi syarat.
Dengan adanya pendataan pemilih putaran kedua melalui pemutakhiran data pemilih terbatas, Sumarno meyakini, jumlah DPT pada putaran kedua akan bertambah. Dengan demikian, jumlah surat suara yang dicetak pun bertambah karena menyesuaikan jumlah DPT.
Sesuai peraturan perundang-undangan, surat suara yang dicetak sejumlah DPT ditambah cadangan 2,5% dari DPT di setiap TPS. Adapun surat suara cadangan tersebut diperuntukan jika ada surat suara rusak atau pemilih yang salah mencoblos, bukan untuk pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT.
"Jumlah suara persis jumlah DPT plus cadangan 2,5%. Oleh karena itulah kemudian kami harus pastikan bahwa pemilih itu harus terdaftar kalau ingin difasilitasi surat suara," ujar Sumarno.
KPU DKI Jakarta belum memutuskan waktu pendaftaran pemilih. Namun, Sumarno menyebut pendaftaran akan dibuka pada awal Maret 2017. Selain membuka posko pendaftaran, KPU DKI Jakarta juga akan membuka helpdesk bagi pemilih.
"Kami akan membentuk helpdesk daftar pemilih yang melibatkan KPU, pengawas pemilu, Dinas Kependudukan, dan bahkan kami juga akan mengundang tim kampanye pasangan calon untuk dapat masuk ke helpdesk," janji Sumarno.
(Nursita Sari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News