Adaro diminta segera selesaikan ganti rugi lahan

Rabu, 24 Juni 2015 | 21:11 WIB Sumber: Antara
Adaro diminta segera selesaikan ganti rugi lahan


BANJARMASIN. Komisi I bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan mengharapkan PT Adaro Indonesia segera menyelesaikan ganti rugi lahan kepada masyarakat setempat, di mana perusahaan tersebut beroperasi.

"Dalam upaya penyelesaian ganti rugi tersebut, pada kunjungan kerja dalam daerah pada 21-23 Juni lalu, kami ke Kabupaten Balangan dan Tabalong, tempat perusahaan itu beroperasi," ujar Ketua Komisi I DPRD Kalsel Surinto, di Banjarmasin, Rabu.

Pasalnya, ungkap Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalsel itu, saat pertemuan dengan tim kecil Panitia Khusus (Pansus) penyelesaian permasalah tersebut, pihak Adaro mengaku ada dua persil lahan milik masyarakat setempat belum ganti rugi.

"Manajemen perusahaan pertambangan batu bara itu berjanji segera melakukan ganti rugi terhadap dua persil lahan milik warga masyarakat setempat," tuturnya menjawab Antara Kalsel.

Sementara sejumlah lahan warga masyarakat setempat dalam sengketa dengan perusahaan pertambangan batu bara generasi pertama di Kalsel ini, yang penyelesainnya melalui jalur hukum.

Guna percepatan penyelesaian lahan yang bersengkta itu, Ketua Komisi I DPRD Kalsel yang juga membidangi pertanahan, serta keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tersebut berharap, agar Adaro jangan melakukan banding sekiranya kalah pada pengadilan tingkat pertama.

"Pihak perusahaan tersebut hendaknya memaknai kekalahan pada pengadilan tingkat pertama bukan sebagai kekalahan murni, tapi salah satu bentuk perhatian yang tulus kepada warga masyarakat setempat," pintanya.

Sebab, lanjut mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalsel itu, kalau perusahaan tersebut bading, selain menambah panjang persoalan, juga warga masyarakat yang kurang mampu bisa tambah beban.

 Sementara perusahaan tersebut memiliki kemampuan yang besar, sehingga kemungkinan bagi warga masyarakat yang dalam keadaan keterbatas sulit untuk melakukan perlawanan hukum, demikian Surinto.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa

Terbaru