Jabodetabek

Naik Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta cuma Rp 80, Kapan Berlaku?

Rabu, 06 Agustus 2025 | 06:19 WIB   Reporter: Hasbi Maulana
Naik Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta cuma Rp 80, Kapan Berlaku?

ILUSTRASI. Hari Merdeka Harga Merakyat, Tarif Transportasi Publik Rp 80 pada 17 Agustus 2025


KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira bagi warga Jakarta dan sekitarnya!

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kado istimewa berupa tarif transportasi publik super murah—hanya Rp 80.

Pengumuman ini disampiakan Dishub Pemerintah Jakarta melalui instagram dishubdkijakarta.

Program bertajuk “Hari Merdeka, Harga Merakyat!” ini berlaku pada Minggu, 17 Agustus 2025, selama satu hari penuh, mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca (6 Agustus 2025) Jakarta, Cermati Seluruh Wilayah

Tarif khusus ini bisa dinikmati oleh seluruh pengguna layanan transportasi publik DKI Jakarta, meliputi:

  • Transjakarta (BRT, Non-BRT, Transjabodetabek),
  • MRT Jakarta, dan
  • LRT Jakarta (khusus rute Velodrome–Pegangsaan Dua).

Baca Juga: Aturan dan Peta Lengkap Ganjil Genap Jakarta, Hapalkan atau Simpan di HP!

Terbuka untuk Semua Warga

Siapa pun pengguna yang menggunakan layanan Transjakarta, MRT, atau LRT Jakarta berhak menikmati tarif spesial ini, tanpa syarat khusus.

Tidak perlu daftar atau verifikasi khusus, cukup naik dan bayar Rp 80 saja.

Hari Merdeka Harga Merakyat, Tarif Transportasi Publik Rp 80 pada 17 Agustus 2025

Pembayaran Tetap Non-Tunai

Meski tarifnya sangat murah, metode pembayaran tetap dilakukan secara non-tunai. Pengguna bisa membayar dengan berbagai pilihan kartu elektronik seperti:

  • KUE (Bank Mandiri E-Money, BCA Flazz, BNI TapCash, BRI Brizzi),
  • Kartu JakLingko, KMT, dan JakCard, serta
  • Aplikasi JakLingko dan MyMRTJ.

Baca Juga: Progres LRT Jakarta Fase 1B Capai 61,79%, Fokus Konektivitas dan Keberlanjutan

Kebijakan ini tidak berlaku untuk layanan Mikrotrans dan Transjakarta Cares yang sudah lebih dulu digratiskan sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 133 Tahun 2018.

 

Selanjutnya: WOM Finance Bidik Pertumbuhan di Atas 10%, Andalkan Pembiayaan Multiguna dan MasKu

Menarik Dibaca: 4 Jenis Kain Tradisional Warisan Indonesia yang Mudah Ditemukan di Pasaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hasbi Maulana

Terbaru