Pembebasan lahan Tol Madiun capai 79%

Kamis, 28 April 2016 | 14:41 WIB Sumber: Antara
Pembebasan lahan Tol Madiun capai 79%


MADIUN. Proses pembebasan lahan yang terdampak pembangunan proyek jalan tol Solo-Kertosono ruas Mantingan-Kertosono di wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, sudah mencapai 79%.

"Masih terdapat 21% sisa lahan yang belum dapat dibebaskan tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat," ujar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Mantingan-Kertosono I, Gunadi,  Kamis (28/4).

Data BPN Kabupaten Madiun mencatat, dari total 2.900 bidang tanah yang terdampak, masih terdapat 618 bidang tanah yang belum dapat dibebaskan. Gunadi merinci, 618 bidang tanah tesebut terdiri dari 260 bidang tanah milik warga yang menolak penawaran harga dari tim BPN, 74 bidang tanah kas desa, 267 bidang tanah untuk fasilitas umum dan sosial, delapan bidang tanah milik instansi, enam bidang tanah makam, dan tiga bidang tanah wakaf.

Pihaknya bersama tim BPN Kabupaten Madiun terus berupaya dan menargetkan agar pembebasan lahan tersebut dapat selesai pada akhir tahun 2016. "Ditargetkan, tahun 2016 sudah selesai. Sebab, Presiden Joko Widodo memproyeksikan fisik jalan tol tersebut selesai pada tahun 2018 mendatang," kata dia.

Pihaknya juga akan menggandeng Pemkab Madiun agar proses pembebasan tanah tersebut dapat selesai sesuai target. Terlebih pemkab menjadi fasilitator untuk tanah milik kas desa dan fasilitas umum.

Terkait 260 bidang tanah milik warga yang menolak, Kepala BPN Kabupaten Madiun Saikun menyatakan, sesuai peraturan yang berlaku, setelah penetapan nilai tanah dari tim appraisal, warga memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan di pengadilan negeri setempat. "Jika lebih dari 14 hari tidak ada keberatan di pengadilan negeri, maka warga tersebut dianggap sepakat dan uang ganti ruginya akan dititipkan ke pengadilan," kata Saikun.

Sementara, Wakil Bupati Madiun Iswanto menanggapi penolakan warga, meminta warga Kabupaten Madiun untuk mendukung program pemerintah. Sebab, pembangunan jalan tol merupakan kepentingan umum.

Di Kabupaten Madiun jumlah lahan yang terdampak mencapai 2.900 bidang. Lahan itu berada di lebih 26 desa di enam kecamatan, yakni Kecamatan Sawahan, Madiun, Balerejo, Pilangkenceng, Saradan, dan Mejayan. Tol tersebut, nantinya akan meningkatkan akses transportasi nasional serta ekonomi dan sosial bagi masyarakat di daerah yang dilintasi. (Slamet Agus Sudarmojo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini

Terbaru