Jabodetabek

DTKJ Usulkan Tiket Langganan Transjakarta Mulai Rp45.000, 15 Golongan Tetap Gratis

Kamis, 09 Juli 2026 | 15:12 WIB
DTKJ Usulkan Tiket Langganan Transjakarta Mulai Rp45.000, 15 Golongan Tetap Gratis

ILUSTRASI. DTKJ Usulkan Tiket Langganan Transjakarta Mulai Rp45.000, Simak Skema Tarif Baru dan 15 Golongan yang Tetap Gratis


Reporter: Adi Wikanto  | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mematangkan rencana kenaikan tarif bus Transjakarta. Selain kenaikan tarif, diusulkan ada tarif baru Transjakarta, yakni berlangganan dan tarif berbasis waktu. Meski tarif bus Transjakarta akan naik, sejumlah golongan tetap bisa menikmati tarif gratis Transjakarta.

Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengusulkan perubahan skema tarif Transjakarta dengan menghadirkan tiket langganan dan tarif berbasis waktu. Usulan ini diharapkan membuat biaya transportasi masyarakat lebih hemat, terutama bagi penumpang yang menggunakan Transjakarta setiap hari.

Ketua DTKJ DKI Jakarta, Sugi, mengatakan skema tiket langganan menjadi salah satu solusi agar masyarakat tetap memperoleh manfaat apabila pemerintah nantinya memutuskan melakukan penyesuaian tarif Transjakarta.

DTKJ mengusulkan tiga pilihan paket langganan, yaitu Rp45.000 untuk masa berlaku tujuh hari, Rp90.000 untuk 14 hari, dan Rp200.000 untuk satu bulan.

Menurut Sugi, sistem tersebut dapat memberikan kepastian biaya transportasi sekaligus mendorong masyarakat lebih sering menggunakan angkutan umum.

Tonton: Bidik Jampidsus Rumah Dijaga TNI, Polri Temukan Brankas Rahasia di Kafe de'CLAN

DTKJ Usulkan Tarif Berbasis Waktu

Selain tiket langganan, DTKJ juga mengajukan penerapan tarif berbasis waktu untuk layanan Transjakarta.

Dalam usulan tersebut, seluruh layanan Transjakarta di wilayah DKI Jakarta, baik Bus Rapid Transit (BRT), non-BRT maupun Mikrotrans, dikenakan tarif Rp5.000 yang berlaku selama tiga jam.

Dengan sistem ini, penumpang dapat berpindah rute atau layanan Transjakarta dalam rentang tiga jam tanpa dikenakan biaya tambahan. Skema tersebut berbeda dengan sistem saat ini yang umumnya hanya berlaku untuk satu kali perjalanan.

Sementara itu, untuk layanan Transjabodetabek, tarif diusulkan menjadi Rp10.000 dengan masa berlaku tiga jam. Tarif tersebut mencakup layanan Transjabodetabek, Transjakarta, Mikrotrans hingga Trans Bandara.

Baca Juga: Tiket Gratis Ancol 10 Juli: Kesempatan Terakhir Amankan Akses Masuk Hari Ini!

Alasan DTKJ Mengusulkan Kenaikan Tarif

DTKJ menilai penyesuaian tarif sudah layak dipertimbangkan karena tarif Transjakarta sebesar Rp3.500 tidak mengalami perubahan sejak 2005.

Selama lebih dari dua dekade, biaya operasional transportasi dan kebutuhan hidup terus meningkat. Di sisi lain, jaringan layanan Transjakarta juga berkembang pesat hingga menjangkau sekitar 93 persen wilayah Jakarta.

Meski demikian, DTKJ menegaskan bahwa kenaikan tarif harus dibarengi peningkatan kualitas pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Nilai tambah tersebut tidak hanya berupa tiket yang dapat digunakan lebih lama, tetapi juga integrasi layanan transportasi yang semakin luas sehingga perjalanan masyarakat menjadi lebih mudah dan efisien.

Tonton: Akhirnya Lolos! Tanker Pertamina Pride Tembus Selat Hormuz Usai Terjebak 3 Bulan Akibat Perang

Daftar 15 Golongan yang Tetap Gratis Naik Transjakarta

Apabila usulan kenaikan tarif diterapkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memberikan layanan transportasi umum gratis kepada kelompok masyarakat tertentu.

Berikut daftar 15 golongan yang masih berhak menikmati fasilitas tersebut.

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta beserta pensiunannya.
2. Tenaga kontrak di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
4. Karyawan swasta tertentu dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI.
5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).
6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
7. Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu.
8. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jabodetabek.
9. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
10. Veteran Republik Indonesia.
11. Penyandang disabilitas.
12. Warga lanjut usia (lansia) berusia di atas 60 tahun.
13. Pengurus masjid atau marbot.
14. Pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik).

Apabila usulan DTKJ disetujui, masyarakat akan memiliki pilihan tiket yang lebih fleksibel, baik melalui paket langganan maupun tarif berbasis waktu. Skema tersebut diharapkan mampu meningkatkan minat masyarakat menggunakan transportasi umum sekaligus memberikan manfaat yang lebih besar dibandingkan sistem tarif yang berlaku saat ini.






Sebagian artikel tayang di https://megapolitan.kompas.com/read/2026/07/09/13291671/usulan-tiket-langganan-transjakarta-ada-paket-7-hari-dan-sebulan-mulai-rp.

 

Prabowo Resmikan BBM Baru B50 Hari! Ini Berapa Harganya dan Apa Dampaknya bagi Masyarakat?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru