​PPKM Mikro diperpanjang, ini daftar 15 provinsi yang lakukan PPKM

Senin, 22 Maret 2021 | 14:06 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​PPKM Mikro diperpanjang, ini daftar 15 provinsi yang lakukan PPKM

ILUSTRASI. Suasana aktifitas salah satu restoran di mal Tangerang Selatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid 3, Selasa (9/3/2021). KONTAN/Carolus Agus waluyo/09/03/2021..


PPKM - Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro), mulai 23 Maret hingga 5 April 2021.

Dalam PPKM Mikro Tahap IV ini wilayah pemberlakuan diperluas, dengan tambahan lima provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali. 

Dikutip dari laman Setkab, tambahan lima provinsi tersebut, yaitu Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), Sulawesi Utara (Sulut), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Penambahan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2021 yang terbit pada tanggal 19 Maret 2021.

Pada periode sebelumnya, PPKM Mikro telah dilaksanakan di sepuluh provinsi. Berikut daftar 15 provinsi untuk pelaksanaan PPKM Mikro Tahap IV:

  1. DKI Jakarta
  2. Banten
  3. Jawa Barat
  4. DI Yogyakarta
  5. Jawa Tengah
  6. Jawa Timur
  7. Bali
  8. Sumatra Utara
  9. Kalimantan Timur
  10. Sulawesi Selatan
  11. Kalimantan Selatan (Kalsel)
  12. Kalimantan Tengah (Kalteng)
  13. Sulawesi Utara (Sulut)
  14. Nusa Tenggara Timur (NTT)
  15. Nusa Tenggara Barat (NTB)

Baca Juga: Bukan Jawa Tengah, kini daerah dengan zona merah corona terbanyak ada di provinsi ini

Hasil evaluasi PPKM Mikro

Berdasarkan evaluasi, pelaksanaan PPKM Mikro di wilayah-wilayah tersebut berlangsung cukup baik dan efektif menekan laju kasus aktif Covid-19. 

Untuk itu, sebagai langkah memaksimalkan upaya penekanan angka kasus positif, PPKM Mikro kembali diperpanjang serta diperluas ke daerah yang memenuhi parameter persentase kasus aktif, persentase kesembuhan, persentase kematian, dan tingkat Bed Occupancy Ratio (BOR) yang telah ditetapkan.

Nantinya, Inmendagri 6/2021 lebih bersifat guideline yang bersifat umum, tapi dapat dikembangkan sesuai dengan tantangan daerah masing-masing. 

Mendagri juga meminta para gubernur terkait untuk melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan seluruh unsur organisasi perangkat daerah, hingga satuan terkecil pemerintahan dalam pelaksanaan PPKM Mikro. 

Apalagi, pelibatan seluruh unsur masyarakat sangat diperlukan dalam sosialisasi protokol kesehatan dan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Selanjutnya: Terus berkurang, zona merah corona per 14 Maret tinggal 10 wilayah, simak rinciannya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru