KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana kenaikan tarif parkir di Jakarta menimbulkan polemik. Sebelum ada kenaikan, sejumlah lokasi parkir menetapkan tarif yang mahal, melebihi ketentuan.
Tarif parkir sepeda motor di Jakarta berbeda-beda tergantung lokasi, pengelola, jenis fasilitas parkir, serta aturan yang diterapkan.
Pengendara motor yang memarkirkan kendaraan di pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, hingga fasilitas parkir milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat dikenakan tarif berbeda.
Besaran tarif tersebut tidak hanya ditentukan oleh harga yang ditetapkan pengelola. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memiliki sejumlah regulasi yang menjadi dasar pengenaan tarif parkir.
Baca Juga: PGN Kenalkan Ekosistem Green Economy Life di Sleman Melalui Suadesa Festival 2026
Aturan tarif parkir motor Jakarta
Ketua Umum Indonesia Parking Association (IPA), Rio Octaviano, menjelaskan bahwa besaran tarif parkir sepeda motor yang berlaku saat ini secara garis besar terbagi menjadi dua payung hukum utama berdasarkan kepemilikan lahannya. "Yang eksisting, Pergub (Nomor 120 Tahun 2012) itu pakai range Rp 3.000 sampai Rp 5.000 per jam untuk swasta," ujar Rio kepada Kompas.com, Minggu (23/8/2026).
Sementara itu, untuk lokasi parkir yang berada di atas lahan milik Pemprov DKI Jakarta atau dikelola langsung oleh pemerintah daerah, ketentuannya diatur secara tersendiri. "Kalau untuk yang dikelola Pemprov atau lahan milik Pemprov beda lagi. Batas atasnya bisa sampai Rp 10.000 di Perda (Nomor 1 Tahun 2024). Dan Dishub (Dinas Perhubungan) boleh bekerjasama dengan pihak ketiga," kata Rio.
Adanya perbedaan skema regulasi ini membuat sejumlah lokasi parkir di Jakarta mencatatkan tarif termahal, baik secara komersial maupun akibat disinsentif aturan daerah.
10 Lokasi Parkir Motor Termahal di Jakarta
Berikut daftar 10 tempat parkir motor termahal di Jakarta beserta perkiraan tarif dan ketentuannya:
- Pacific Place & Area SCBD (Jakarta Selatan)
- Plaza Indonesia (Jakarta Pusat)
- Grand Indonesia (Jakarta Pusat)
- Plaza Senayan & Senayan City (Jakarta Pusat)
- Central Park & Neo Soho (Jakarta Barat)
- Pondok Indah Mall / PIM 1, 2, & 3 (Jakarta Selatan)
- Pelataran Parkir IRTI Monas (Jakarta Pusat)
- Kawasan Parkir Blok M Square (Jakarta Selatan)
- Gedung Parkir Taman Menteng (Jakarta Pusat)
- Pelataran Taman Ismail Marzuki / TIM (Jakarta Pusat)
Payung Hukum Tarif Parkir di Jakarta Tingginya tarif parkir sepeda motor di Jakarta dipengaruhi oleh tiga instrumen regulasi utama:
- Pergub DKI Jakarta No. 120 Tahun 2012: Menjadi acuan dasar tarif parkir fasilitas luar jalan (off-street) yang dikelola swasta, dengan rentang tarif dasar Rp 3.000 hingga Rp 5.000 per jam.
- Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah): Mengatur batas atas tarif parkir di fasilitas milik Pemprov DKI hingga Rp 10.000 per jam, serta memberikan fleksibilitas bagi Dinas Perhubungan untuk bermitra dengan pihak ketiga.
- Pergub DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 (Uji Emisi): Mengatur disinsentif berupa pengenaan tarif parkir tertinggi secara otomatis bagi kendaraan yang belum lulus atau tidak melakukan uji emisi di lokasi parkir yang terintegrasi.
Tonton: Istana Bantah Haji Isam Pimpin Pemadaman Karhutla Kalimantan, Ini Penjelasan Mensesneg
Tips agar tidak terkena tarif parkir tinggi
Pengendara sepeda motor yang ingin menghindari biaya parkir tinggi dapat memperhatikan beberapa hal.
* Pastikan kendaraan telah melakukan uji emisi dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
* Periksa tarif sebelum memasuki area parkir.
* Gunakan fasilitas parkir resmi dan hindari parkir liar.
* Perhatikan apakah tarif dihitung per jam atau satu kali parkir.
* Simpan tiket atau bukti pembayaran parkir.
* Untuk parkir di fasilitas Pemprov DKI, cek apakah lokasi tersebut menerapkan sistem disinsentif uji emisi.
Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2026/08/24/160100415/daftar-10-tempat-parkir-motor-termahal-di-jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News