Jabodetabek

Usulan Transjakarta Kelola Transportasi Darat, Laut dan Udara Ibukota

Selasa, 25 Agustus 2026 | 15:41 WIB
Usulan Transjakarta Kelola Transportasi Darat, Laut dan Udara Ibukota

ILUSTRASI. Bus Transjakarta menaikan dan menurunkan penumpang (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Markus Sumartomdjon  | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana memperluas wewenang PT Transjakarta.

Perusahaan pengelola moda transportasi publik ibukota itu bersiap mengambil alih pengelolaan transportasi umum menuju dan antarwilayah Kepulauan Seribu dari Dinas Perhubungan (Dishub) mulai tahun depan.

Langkah tersebut ditujukan untuk memperkuat konektivitas, mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah, serta berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Untuk melegalkan peran sebagai operator dan pengelola angkutan perairan, Transjakarta mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 yang mengatur ruang lingkup usaha Transjakarta.

Baca Juga: Jakarta Targetkan 10.047 Bus Listrik pada 2030, Armada TransJakarta Bakal Beralih

Selain perubahan regulasi, Transjakarta juga menyiapkan sejumlah langkah strategis seperti pembentukan anak usaha baru, penyiapan Asset Management Company, pengembangan Transjakarta Academy, serta pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi.

Melihat rencana itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mendorong perluasan kewenangan Transjakarta agar tidak hanya mengelola transportasi darat, tetapi juga transportasi laut dan udara.

 Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, Transjakarta nantinya dapat diberikan kewenangan mengelola transportasi laut, termasuk pelabuhan dan kapal yang melayani perjalanan menuju Kepulauan Seribu.

Baca Juga: Resmi! ​Transjakarta Luncurkan Bus Wisata Jakarta Batavia, Ini Rute & Tarifnya

Namun, Bapemperda menilai kewenangan tersebut sebaiknya tidak berhenti pada sektor transportasi laut.

Transjakarta juga perlu diberikan kewenangan mengelola transportasi udara. Pasalnya, Kepulauan Seribu memiliki fasilitas bandara yang dapat dimanfaatkan untuk mempercepat mobilitas masyarakat, terutama dalam kondisi darurat.

"Kami berharap Transjakarta berbicara kembali kepada Pak Gubernur agar jangan hanya transportasi laut, tapi juga diberikan wewenang untuk mengelola transportasi udara," ujar Aziz di keterangan, Senin Malam (24/8).

Baca Juga: Siap-siap! Tarif TransJakarta Diusulkan Naik, TransJabodetabek Tembus Rp 10.000

Ia menilai, keberadaan transportasi udara penting untuk mempercepat penanganan warga yang membutuhkan layanan kesehatan. Dengan akses udara, masyarakat dari pulau-pulau terluar tidak harus menunggu kapal yang membutuhkan waktu tempuh lebih lama.

Selain untuk layanan darurat, transportasi udara juga dapat menjadi alternatif bagi masyarakat yang tidak menggunakan transportasi laut.

Aziz pun optimistis konektivitas transportasi yang semakin baik dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat Kepulauan Seribu.

Lebih lanjut, Bapemperda mendorong agar perubahan regulasi Transjakarta nantinya mencakup kewenangan di tiga sektor transportasi, yakni darat, laut, dan udara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru