Semarang rilis Perda perlindungan perempuan & PSK

Jumat, 30 Januari 2015 | 16:46 WIB Sumber: Kompas.com
Semarang rilis Perda perlindungan perempuan & PSK

ILUSTRASI. Perbankan digital mencatatkan pertumbuhan marjin bunga bersih (net interest margin/NIM) yang pesat pada semester I-2023


UNGARAN. Pemerintah Kabupaten Semarang dan DPRD Kabupaten Semarang menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dalam rapat paripurna, Jumat (30/1/2014). 

Perda tersebut mengatur perlindungan bagi perempuan sebagai ibu rumah tangga, mantan napi hingga perempuan pekerja seks komersil dari tindak kekerasan. 

Bupati Semarang, Mundjirin mengatakan, penerbitan Perda itu menyusul banyaknya kasus pelecehan dan perkosaan terhadap perempuan di wilayah Kabupaten Semarang. Selama ini, pihaknya merasa kesulitan dalam penindakan kasus kekerasan terhadap perempuan, seperti disinyalir banyaknya tempat hiburan dikawasan Bandungan yang mempekerjakan perempuan di bawah umur. 

“Kalau tidak ada Perda-nya bagaimana kami menindak,” katanya. 

Perda tersebut juga mengatur tentang perlindungan terhadap Perempuan Pekerja Seks Komersial (PSK). Namun Bupati menekankan bahwa perlindungan tersebut bukan berarti pemerintah melegalkan keberadaan para PSK. 

Menurut Mundjirin, dengan adanya Perda itu pemerintah cenderung menekankan adanya pemberdayaan perempuan.

“Mengenai pasal perlindungan bagi perempuan pekerja seks, itu bagus. Tapi bukan berarti melegalkan lho ya? Maksudnya mereka itu manusia juga kan, dihilangkan juga susah. Tapi yang dimaksud, bagaimana memberikan perlindungan kesehatannya, serta memberikan keterampilan,” ungkap Bupati. 

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Semarang, Said Riswanto tidak menampik adanya tafsiran Perda tersebut berbenturan dengan Perda Ketertiban Umum tentang pelarangan pekerja seks. Namun, dia mengutarakan bahwa penafsiran dalam Perda baru tersebut merupakan perlindungan terhadap PSK dari sisi kesehatan reproduksinya, perdagangan perempuan dan upaya prefentif dengan memberikan ketrampilan profesi.   

“PSK memang dilarang oleh Perda Ketertiban Umum. Tapi kenyataannya masih ada dan susah dihilangkan. Sehingga Perda Perlindungan ini lebih pada tindakan prefentif dan upaya mengentaskan PSK. Mereka dibina untuk diberi keterampilan,” ujar Said. (Kontributor Ungaran, Syahrul Munir)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa

Terbaru