Ini aturan kendaraan pribadi dan umum melintas Ibu Kota Jakarta

Rabu, 08 April 2020 | 15:30 WIB   Reporter: Titis Nurdiana
Ini aturan kendaraan pribadi dan umum melintas Ibu Kota Jakarta

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Senin (17/2/2020).


IBU KOTA -JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan  mengeluarkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta mulai Jumat 10 April 2020. Sejumlah ketentuan akan diterapkan mengukuti prosedur PSBB.

Salah satunya tetkait tata tertib bertransportasi.

Dari situs Pemprov DKI Jakarta, akan ada dua jenis golongan yang terdampak PSBB, yakni angkutan pribadi dan angkutan umum.

Ada empat kategori angkutan yakni: 

Pertama mobil penumpang berjenis sedan.

Kedua, mobil bukan jenis sedan,

Ketiga sepeda motor,

Keempat bus berkapasitas 7 orang.

"Sedan bermuatan 4 orang hanya boleh diisi 3 orang, 1 pengemudi depan, dan 2 penumpang di belakang," tulis siaran pers diterima, Rabu (8/4).

Untuk mobil pribadi non-sedan yang memiliki kapasitas 7 orang hanya boleh diisi 4 orang. Pembagiannya, 1 pengemudi depan, 2 penumpang di tengah, dan satu penumpang di belakang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Titis Nurdiana

Terbaru