Kabar baik bagi warga Banten, Pemprov hapuskan denda pajak kendaraan

Jumat, 06 November 2020 | 06:12 WIB Sumber: Kompas.com
Kabar baik bagi warga Banten, Pemprov hapuskan denda pajak kendaraan

ILUSTRASI. Ada kabar baik bagi warga Banten. Pemerintah Provinsi Banten memutuskan untuk menghapus denda pajak kendaraan bagi warganya. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.


PAJAK KENDARAAN - BANTEN. Ada kabar baik bagi warga Banten. Pemerintah Provinsi Banten memutuskan untuk menghapus denda pajak kendaraan bagi warganya. 

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, kebijakan pengurangan denda pajak kendaraan bertujuan untuk meringankan beban masyarakat. Hal itu terungkap saat menghadiri Rapat Paripurna di gedung DPRD Banten. Kamis (5/11/2020). 

"Kita berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak daerah serta kebijakan-kebijakan untuk meringankan beban masyarakat," ujar Wahidin.

Lebih jauh, Gubernur Wahidin mengatakan, kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 60 Tahun 2020. Kebijakan itu berlaku hingga hingga 23 Desember 2020. 

Baca Juga: Harga mobil Avanza, Mobilio Xpander dll November murah, diskon hingga Rp 25 juta

Denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan penghapusan tarif progresif yang akan diberlakukan sampai akhir 2020," kata Wahidin. 

Sementara itu, menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten Opar Sohari, selain membebaskan denda pajak kendaraan, Pemprov Banten juga membebaskan denda BBNKB pokok, BBNKB 2, dan bebas tarif progresif," tambahnya. 

Baca Juga: Daftar potongan harga mobil baru November 2020, Avanza, Livina, Xpander dll

Untuk prakteknya, masyarakat dapat mengurus keperluan tersebut dengan langsung datang ke kantor dan gerai Samsat terdekat di wilayah masing-masing atau saluran lainnya. Selain ke kantor dan gerai Samsat terdekat, para wajib pajak juga bisa membayar pajak kendaraan bermotor melalui gerai minimarket di Indomaret dan Alfamart. 

"Bisa juga melalui layanan e-Samsat di aplikasi Sambat," tandasnya. 

(Penulis: Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor: Aprillia Ika)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Gubernur Banten Hapuskan Denda Pajak Kendaraan Bagi Warga"

Editor : Michael Hangga Wismabrata

 

Selanjutnya: Harga Motor Beat November 2020 sedang murah, ada diskon Rp 1,3 juta

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru