Karhutla, Polri tetapkan 218 orang dan 5 korporasi sebagai tersangka

Selasa, 17 September 2019 | 15:21 WIB Sumber: Kompas.com
Karhutla, Polri tetapkan 218 orang dan 5 korporasi sebagai tersangka

ILUSTRASI. PEKANBARU KEMBALI DISELIMUTI KABUT ASAP


KEBAKARAN LAHAN - JAKARTA. Jumlah tersangka individu dan perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan bertambah. 

Hingga Selasa (17/9), polisi telah menetapkan 218 orang dan 5 perusahaan sebagai tersangka. 

Jumlah itu bertambah dari total 185 tersangka individu dan 4 perusahaan pada Senin (16/9) kemarin. 

"Sudah ada 218 tersangka perorangan, sudah ditetapkan, dan lima korporasi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa. 

Baca Juga: Polisi: Sudah 185 orang dan 4 korporasi jadi tersangka karhutla

Dedi merinci, terdapat 47 tersangka yang ditetapkan Polda Riau. Jumlah ini sama seperti Senin kemarin.   

Polda Riau juga menetapkan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) sebagai tersangka. 

Sementara Polda Sumatra Selatan menetapkan 27 tersangka individu dan satu korporasi.  

"Tambahan satu korporasi dari Polda Sumsel, nanti inisialnya akan disampaikan kemudian," katanya. 

Lalu, sebanyak 14 tersangka terkait karhutla di Jambi, dan 4 tersangka di Kalimantan Selatan. 

Di Kalimantan Tengah, Polda setempat menetapkan 65 orang dan PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK) sebagai tersangka. 

Terakhir, sebanyak 61 tersangka dan dua korporasi menjadi tersangka di Kalimantan Barat. Dua perusahaan yang menjadi tersangka di Kalbar adalah PT SISU dan PT SAP. 

Baca Juga: Industri penerbangan ikut terkepung asap karhutla

Saat ini, aparat kepolisian beserta TNI, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan pemerintah daerah berusaha menangani kebakaran hutan dan lahan. Sementara, penegakan hukum, katanya, merupakan langkah terakhir. 

"Kemudian penegakan hukum adalah ultimum remedium merupakan suatu langkah terakhir tujuan dalam rangka memitigasi agar para pelaku baik kelompok atau perorangan tidak mengulangi perbuatannya," ujar dia. (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Kebakaran Hutan, Polri Tetapkan 218 Orang dan 5 Korporasi sebagai Tersangka"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi

Terbaru