"Kompensasi bau" untuk Pemkot Bekasi Rp 143 miliar

Senin, 07 November 2016 | 18:13 WIB Sumber: Kompas.com


JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan anggaran Rp 143 miliar untuk Pemerintah Kota Bekasi pada 2017. Anggaran itu merupakan kompensasi terhadap keberadaan tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, dari Rp 143 miliar kompensasi untuk Pemkot Bekasi, Rp 39 miliar diberikan dalam bentuk tunai sebagai dana community development. Sedangkan, sisanya dalam bentuk pembangunan sarana dan prasarana, seperti untuk pembenahan lingkungan maupun pelebaran jalan.

Ia mengistilahkan semua bantuan tersebut sebagai "kompensasi bau". "Jadi pengertian kompensasi terhadap bau ini namanya, bisa langsung community development, bisa juga sarana dan prasarana," kata Sumarsono di Balai Kota, Senin (7/11).

Menurut pria yang biasa disapa Soni ini, bantuan dalam dua bentuk itu baru kali ini dilakukan. Tepatnya saat TPST Bantergebang sudah dikelola langsung oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta.

"Kalau dulu ketika Bantargebang dikelola swasta, kompensasi artinya ya bantuan uang saja. Lingkungan enggak ditangani. Nah kita bukan hanya bantuan soal uang, sekaligus dalam bentuk lingkungan yang kita perbaiki," ujar Soni.

Khusus untuk dana community development, Soni menyebut akan ada sekitar 18.000 kepala keluarga yang akan menerima dana dari Pemprov DKI setiap bulan. Besarannya mencapai Rp 500.000 per bulan. Soni mengatakan, jumlah tersebut naik dari sebelumnya yang hanya Rp 300.000 per bulan. Soni menyatakan dana akan diberikan dengan cara transfer.

"Kita maunya sih Bank DKI, tapi karena itu wilayah lain diserahkan kepada Pemkot Bekasi, dibuat list siapa yang menerima," kata Soni. (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini

Terbaru