Pemudik kendaraan pribadi wajib bawa surat jalan sebelum masuk Jateng

Jumat, 24 April 2020 | 14:42 WIB   Reporter: Yudho Winarto
Pemudik kendaraan pribadi wajib bawa surat jalan sebelum masuk Jateng

ILUSTRASI. Kendaraan pemudik dari arah Jakarta memasuki Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (30/5/2019). Volume arus mudik tol Trans Jawa Batang-Semarang dari arah Jakarta yang memasuki Gerbang Tol Kalikangkung menuju ke sejumlah wilayah di Jateng


MUDIK LEBARAN - SEMARANG. Pemudik dengan kendaraan pribadi harus dilengkapi surat jalan resmi dari Gugus Tugas Covid-19 daerah asalnya sebelum masuk ke Jawa Tengah.

Apabila tidak dapat menunjukkan surat jalan tersebut, maka kendaraan dilarang masuk Jateng dan harus putar balik kembali menuju ke daerah asal perantauan.

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Tengah Satriyo Hidayat mengatakan, peraturan tersebut diterapkan mulai 24 April-7 Mei 2020 sebagai langkah persuasif.

"Sementara mulai 8 Mei 2020 akan diterapkan tindakan tilang sesuai Pasal 19 UU Kekarantinaan. Sedangkan penindakan terhadap pelanggar akan dilakukan dengan bekerja sama pihak kepolisian," jelas Satriyo di Semarang, Jumat (24/4/2020).

Baca Juga: Ingat, Pelni tidak jual tiket lagi hingga 8 Juni 2020

Kendaraan yang dikecualikan atau boleh meneruskan perjalanan meliputi kendaraan logistik, kendaraan bertujuan khusus dari pemerintahan, atau kendaraan pribadi yang dilengkapi surat jalan.

"Artinya mereka yang akan diloloskan kalau punya surat keterangan dari Gugus Tugas Daerah asal. Selain itu, semua kendaraan disuru putar balik kembali ke daerah asal," kata Satriyo.

Menurutnya, peraturan tersebut diberlakukan sebagai langkah persuasif menindaklanjuti adanya larangan mudik dari Presiden Joko Widodo. Jateng akan memberlakukan check point yang bertujuan melakukan penyekatan.

Lokasi check point itu ada di Terminal Truk Losari Brebes, gerbang Tol Pejagan, Terminal Bus Kota Tegal, Lapangan Wanareja, dan gerbang Tol Pungkruk.

Sedangkan pemerintah provinsi akan menambah check point di rest area Klonengan Brebes dan Terminal Dukuh Salam Slawi Kabupaten Tegal. "Titik pengecekan memang baru dibuat untuk pemudik dari arah Barat. Sebab saat ini PSBB baru diberlakukan di Jabodetabek dan Bandung Raya," tandasnya.

Baca Juga: Angkasa Pura I hanya layani penerbangan kargo hingga 1 Juni

Namun, apabila nanti Surabaya Raya, meliputi Gresik, Surabaya, dan Sidoarjo ada keputusan PSBB, maka check point akan ditambah.

"Penambahan check point itu yakni Sarang, Cepu dan Solo. Jadi kendaraan dari arah timur masuk Jateng juga akan dikembalikan lagi," pungkasnya. (Kontributor Semarang, Riska Farasonalia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanpa Surat Jalan, Pemudik dengan Kendaraan Pribadi Tak Boleh Masuk Jateng",

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru