PSBB Tangsel mulai Sabtu (18/4), ini kewajiban pelaku restoran dan hotel

Jumat, 17 April 2020 | 16:49 WIB Sumber: Kompas.com
PSBB Tangsel mulai Sabtu (18/4), ini kewajiban pelaku restoran dan hotel

ILUSTRASI. PSBB DI PERBATASAN - Petugas Gabungan Kota Tangerang sedang melakukan sosialisasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jalan MH Thamrin, Cikokol, yang berbatasan langsung dengan wilayah Kota Tangerang Selatan, Rabu (15/4/2020). Pada pelaksanaan PSBB


DAMPAK VIRUS CORONA - TANGERANG SELATAN. Ada sejumlah kewajiban bagi pemilik restoran atau usaha makanan dan hotel selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Tangerang Selatan yang akan diberlakukan pada Sabtu (18/4/2020) besok.

Aturan tersebut tertuang dalam poin 3 dan 4 Pasal 10 Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19. Perwal itu berisi 29 Pasal yang diteken Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany pada Kamis (16/4/2020) kemarin.

Untuk restoran atau pengusaha makanan, ada sembilan kewajiban yang harus dilakukan selama penerapan PSBB. "Membatasi layanan untuk dibawa pulang, menjaga jarak antrean berdiri paling tidak satu meter, menerapkan prinsip higienis, dan gunakan sarung tangan," kata Airin dalam Perwalnya.

Baca Juga: Awas, pelanggar PSBB Kota Tangerang diancam denda Rp 100 juta atau penjara 1 tahun

Selain itu, pemilik usaha makanan juga harus memastikan pengolahan makanan sesuai standar dan melakukan pembersihan area dan alat kerja secara rutin.

"Kemudian menyediakan tempat cuci tangan dan sabun bagi pelanggan dan pegawainya, melarang karyawan bekerja dalam kondisi sakit dengan kondisi suhu tubuh di atas normal serta mengharuskan penjamah makanan pakai sarung tangan dan pakaian kerja," kata Airin.

Sementara untuk hotel, penanggungjawab hotel wajib menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ini mengisolasi secara mandiri. Selain itu, pihak hotel juga harus melakukan pembatasan bagi tamu untuk tidak beraktifitas pada luar kamar.

"Pembatasan terhadap beberapa fasilitas layanan yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam hotel," ujarnya.

Baca Juga: Jumlah pasien sembuh virus corona di Indonesia menjauhi angka kematian

Hotel juga harus melarang tamu yang menunjukkan suhu tubuh di atas normal dan mengalami gejala batuk, flu atau sesak nafas yang mengarah gejala virus Corona.

"Mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja," katanya. (Muhammad Isa Bustomi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Kewajiban Restoran dan Hotel Selama PSBB di Tangsel",

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru