Awas, pelanggar PSBB Kota Tangerang diancam denda Rp 100 juta atau penjara 1 tahun

Jumat, 17 April 2020 | 16:42 WIB Sumber: Kompas.com
Awas, pelanggar PSBB Kota Tangerang diancam denda Rp 100 juta atau penjara 1 tahun

ILUSTRASI. PSBB DI PERBATASAN - Petugas Gabungan Kota Tangerang sedang melakukan sosialisasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jalan MH Thamrin, Cikokol, yang berbatasan langsung dengan wilayah Kota Tangerang Selatan, Rabu (15/4/2020). Pada pelaksanaan PSBB


DAMPAK VIRUS CORONA - TANGERANG. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, sanksi yang diatur untuk pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan merujuk ke Undang-Undang Karantina Wilayah.

Namun, lanjut Sugeng, untuk pelanggaran awal atau pelanggaran ringan, polisi akan bertindak dan memberikan sanksi imbauan dan sanksi administrasi terlebih dahulu.

"Sanksi yang diberikan berupa imbauan dan administrasi pada warga yang melanggar," ujar Sugeng dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2020).

Baca Juga: Kepala daerah Jabodetabek usulkan penghentian KRL mulai Sabtu (18/4), ini faktanya

Sementara Sanksi yang berkaitan dengan Undang-Undang Karantina Wilayah diberlakukan apabila warga yang mendapat teguran administrasi tersebut masih tetap melanggar.

"Jika teguran masih belum cukup maka sanksi akan merujuk pada Undang-Undang tentang Karantina Wilayah," kata Sugeng.

Adapun dalam UU Karantina Wilayah yang mengatur sanksi disebutkan dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dalam pasal tersebut dijelaskan:

Ayat (1) Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Ayat (2) Setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Sedangkan dalam Pasal 93, masih dalam UU yang sama, dijelaskan sanksi sebagai berikut:

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalma Pasal 9 Ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraaan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah). (Singgih Wiryono)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelanggar PSBB Kota Tangerang akan Didenda Rp 100 Juta atau Penjara 1 Tahun",

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto
Terbaru