Sah UMP Jawa Barat 2020 naik 8,51% menjadi Rp 1,81 juta

Jumat, 01 November 2019 | 18:35 WIB Sumber: Kompas.com
Sah UMP Jawa Barat 2020 naik 8,51% menjadi Rp 1,81 juta

ILUSTRASI. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan keterangan kepada awak media saat menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka dugaan kasus suap Meikarta yang melibatkan Sekda Jabar Iwa Karniwa di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/7/2019).


UPAH MINIMUM - BANDUNG. Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar naik 8,51% dari Rp 1.668.372 menjadi Rp 1.810.351. Kenaikan UPM itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 Tentang UMP Jabar 2020.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengungkapkan, penetapan UMP ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 Tentang Pengupahan. UMP ini juga akan menjadi dasar bagi kabupaten/kota dalam menetapkan UMK 2020.

Baca Juga: Sah, UMP DKI Jakarta tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp 4,27 juta

“Saya ngikutin aturan pemerintah saja (UMP). Biasanya enggak akan ada gejolak (UMP),” ungkap Emil, sapaan akrabnya, di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Jumat (1/11/2019).

Emil menuturkan, besaran UMP ini akan menjadi dasar dalam penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2020. Ia memastikan kenaikannya akan berada di angka 8%. “Iya biasanya di angka 8 persenan untuk UMK nanti. Biasanya gejolak terjadi di penetapan UMK kita lihat nanti seperti apa,” ucap Emil.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemprov Jabar Ade Afriandi menuturkan, penghitungan kenaikan UMP mengacu pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan Produk Domestik Bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2020.

Baca Juga: Catat, BPJS Kesehatan janji pelayanan akan lebih baik pasca kenaikan iuran

Data ini bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI).  “Tingkat inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan PDB sebesar 5,12 persen. Sehingga kenaikan UMP tahun 2020 8,51 persen,” kata Ade.  (Dendi Ramdhani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UMP Jabar 2020 Sebesar Rp 1.810.351", 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru