HUKUM - JAKARTA. Sebanyak 113 narapidana di Lembaga Permasyarakatan (LP) Klas IIA Banda Aceh melarikan diri pada Kamis (29/11) malam.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ade Kusmanto menjelaskan, kejadian ini berawal saat beberapa penghuni lapas meminta melaksanakan shalat Magrib berjamaah.
"Waktu beribadah tersebut dimanfaatkan oleh beberapa orang narapidana untuk memprovokasi narapidana lainnya untuk melarikan diri di Lapas Kelas II A Banda Aceh," ujar Ade seperti dikutip dari siaran pers Ditjen Pemasyarakatan, Kamis (29/11).
Awalnya, mereka ingin membobol kawat yang terpasang di depan klinik lapas. Setelah itu, mereka berlari menuju akses Pengaman Pintu Utama (P2U), yang saat itu dikunci. Oleh sebab itu, mereka bergerak menuju ruang kerja dan ruang aula.
Lalu, para napi tersebut berhasil kabur dengan merusak terali besi pada jendela kedua ruangan yang menghadap ke luar lapas. Ade menyebutkan, para napi menggunakan barbel dan benda tumpul lainnya untuk membobol terali besi pada jendela tersebut.
Saat kejadian, petugas piket berjumlah sebanyak 10 orang, dengan rincian tiga orang piket senior dan tujuh orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Sementara, jumlah narapidana pada lapas tersebut 726 orang. Berdasarkan keterangan Ade, 21 napi telah berhasil ditangkap pada Jumat (30/11/2018) dini hadir. Sementara, yang lain masih dalam pengejaran. (Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Kaburnya Para Napi dari Lapas Banda Aceh"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News