185 Lapangan Padel di Jakarta Belum Izin PBG, Ini Cara mengurusnya Agar Tak Disanksi

Jumat, 06 Maret 2026 | 07:20 WIB
185 Lapangan Padel di Jakarta Belum Izin PBG, Ini Cara mengurusnya Agar Tak Disanksi


Sumber: Kompas.com  | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Tren olahraga padel menjadi ladang bisnis baru. Namun, banyak pemilik lapangan padel yang tak tertib aturan. Di balik tren olahraga tersebut, masih banyak bangunan tempat olahraga padel yang belum mengantongi izin resmi berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan ratusan lapangan padel masih beroperasi tanpa dokumen perizinan dasar tersebut.

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Vera Revina Sari mengatakan, hingga 23 Februari 2026 terdapat 185 bangunan lapangan padel yang belum memiliki PBG.

“Sampai 23 Februari 2026 tercatat ada 185 bangunan padel yang tidak memiliki PBG,” ujar Vera, Rabu (25/2/2026).

Secara keseluruhan terdapat 397 lapangan padel yang beroperasi di Jakarta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 212 bangunan sudah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung, sementara sisanya belum memenuhi persyaratan perizinan.

Vera menjelaskan, PBG merupakan dokumen wajib sebelum bangunan dapat digunakan secara legal. Setelah itu, pengelola masih harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bukti bahwa bangunan aman digunakan.

“Dokumen wajibnya adalah PBG. Izin selanjutnya adalah SLF. Jika PBG saja tidak ada, tentu tidak bisa mengajukan SLF,” jelasnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek Jumat 6 Maret: Hujan Ringan Mendominasi

Pemprov Siapkan Sanksi untuk Padel Tak Berizin

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa lapangan padel yang tidak memiliki izin dapat dikenai sanksi tegas.

Sanksi tersebut meliputi penghentian operasional, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha.

“Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG dapat dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha,” kata Pramono.

Selain penertiban perizinan, pemerintah juga mengatur jam operasional lapangan padel yang berada di kawasan perumahan.

Lapangan di zona permukiman hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Pengelola juga diwajibkan memasang peredam suara jika aktivitas olahraga tersebut menimbulkan kebisingan bagi warga sekitar.

“Untuk semua lapangan padel yang berada di kawasan perumahan, maksimal operasional hingga pukul 20.00 WIB,” ujar Pramono.

Pemprov juga menegaskan bahwa pembangunan lapangan padel baru tidak diperbolehkan lagi di kawasan perumahan. Fasilitas olahraga tersebut hanya boleh dibangun di zona komersial.

Tonton: Prabowo Perintahkan Cadangan Minyak RI 3 Bulan! Antisipasi Perang Timur Tengah

Pembangunan Lapangan Padel Baru Harus Kantongi Izin Teknis

Pramono menambahkan, pembangunan lapangan padel baru wajib memperoleh izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.

Izin teknis tersebut menjadi salah satu syarat sebelum pengelola mengurus perizinan bangunan secara lengkap.

“Paling penting adalah pembangunan lapangan padel baru harus mendapatkan persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga,” jelasnya.

Apa Itu PBG?

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Aturan ini berlaku setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemilik bangunan harus memenuhi dua syarat utama untuk memperoleh PBG, yaitu dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.

Dokumen rencana teknis terdiri dari beberapa bagian, yakni rencana arsitektur, rencana struktur, dan rencana utilitas bangunan.

Dokumen rencana arsitektur mencakup konsep rancangan bangunan, gambar denah, gambar tampak bangunan, gambar potongan bangunan, hingga rencana tata ruang dalam dan luar.

Tonton: Emas Antam Langka! Permintaan Masyarakat Melonjak, Produksi Kewalahan

Sementara dokumen rencana struktur meliputi gambar struktur bawah, struktur atas, rencana basemen, serta perhitungan struktur yang disertai data penyelidikan tanah untuk bangunan lebih dari dua lantai.

Adapun dokumen rencana utilitas memuat berbagai sistem pendukung bangunan seperti kebutuhan air bersih dan listrik, pengelolaan limbah, sistem proteksi kebakaran, sistem ventilasi, jaringan listrik, sanitasi, hingga sistem proteksi petir.

Selain dokumen teknis tersebut, pemilik bangunan juga wajib menyiapkan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi yang berisi perhitungan biaya berdasarkan volume pekerjaan arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing).

Dokumen tersebut menjadi dasar dalam proses pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung sebelum bangunan dapat digunakan secara resmi.


Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2026/03/05/16214531/banyak-lapangan-padel-belum-berizin-ini-prosedur-mengurus-pbg-di-jakarta?page=all#page2


 

Seskab Teddy Umumkan THR ASN 2026 Sudah Cair, PNS Berkata Lain

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru