PILKADA - JAKARTA. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyampaikan, sekitar 270 kepala daerah terpilih dari hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025 di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Melansir Infopublik.id, pelantikan ini merupakan tahap pertama yang mencakup kepala daerah dengan hasil pemilihan yang tidak menghadapi sengketa atau gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bima menyampaikan pernyataan tersebut dalam keterangan resmi pada Rabu (22/1/2025).
Bima juga menegaskan bahwa pelaksanaan pelantikan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, terutama Pasal 164 B yang mengatur pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
“Insyaallah Pak Prabowo akan melantik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 164 B,” kata Bima.
Selain itu, Bima juga menambahkan bahwa pasangan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang terpilih pada Pilkada 2024, yaitu Pramono Anung dan Rano Karno, juga akan dilantik oleh Presiden Prabowo pada acara yang sama.
Baca Juga: MK Putuskan Menkeu Tak Berwenang Intervensi Anggaran LPS, Purbaya Kaji Dampaknya
Bima Arya menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah akan dilakukan dalam tiga gelombang atau termin.
Gelombang pertama adalah untuk kepala daerah yang pemilihannya tidak bersengketa, gelombang kedua untuk kepala daerah dengan hasil pemilihan yang gugatannya ditolak atau dibatalkan, dan gelombang ketiga untuk kepala daerah dengan hasil pemilihan yang gugatannya diterima yang kemudian memerlukan pemungutan suara ulang atau Pilkada ulang.
“Jadwal pelantikan untuk dua kelompok kepala daerah yang hasil pemilihannya masih bersengketa itu akan disesuaikan dengan hasil sidang MK ataupun hasil pemilihan ulang,” ujar Bima.
Bima menambahkan bahwa pelantikan pertama akan dilakukan pada 6 Februari 2025, sementara gelombang berikutnya akan menyesuaikan dengan hasil sidang MK yang diputuskan kapan selesainya.
Tonton: Inilah Menteri Terkaya Kabinet Prabowo Gibran Menurut LHKPN
Bima juga menyampaikan bahwa jadwal pelantikan ini telah disepakati antara pemerintah dan DPR RI, serta telah dilaporkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, kepada Presiden Prabowo pada sidang kabinet yang berlangsung pada Rabu (22/1/2025).
“Pak Menteri Dalam Negeri sudah melaporkan kepada Bapak Presiden. Presiden merespons baik. Dilaporkan bahwa ini sudah disetujui secara bulat di DPR,” tambah Bima.
Selanjutnya: Sudah Resmi, Ini Tanggal Libur dan Masuk Sekolah Saat Ramadhan 2025
Menarik Dibaca: Siapkan 6 Jajanan Imlek Pembawa Hoki Ini Supaya Keberuntungan Berlipat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News